Forum

article.jpgHalaman ini dikhususkan untuk para pengunjung yang hendak mengikuti diskusi interaktif ataupun memberikan sharing tentang berbagai isu berhubungan ekonomi syariah, selain itu juga merupakan ruangan Mahasiswa yang sedang mengambil Mata Kuliah Fiqh Muamalat dan Fiqh Riba dan Gharar. Kami berharap agar forum dan ruangan ini dapat dioptimalkan dan dimaksimalkan untuk mendukung proses pembelajaran tentang Fiqh Muamalat dan Ekonomi Syariah. Semoga bermanfaat.

_________________________________________________________________

Untuk Mata kuliah Fiqmul2:

  • Tentang Fiqh Muamalat 2, silahkan download disini

________________________________________________________

Thanks.

  1. pipit
    August 13, 2007 at 9:29 am | #1

    Asl, saya mau bertanya tentang mendapatkan beasiswa dari produsen rokok hukumnya bagaimana? Menerima hadiah lomba karya tulis yang diselenggarakan produsen rokok hukum nya apa? Terima kasih. Wassalam

  2. August 13, 2007 at 4:57 pm | #2

    Waalaikum salam. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas kunjungannya. Untuk mendapatkan beasiswa dari produsen rokok ataupun hadiah lomba karya tulis dari produsen rokok, dalam kondisi saat ini secara analisa maqoshid syariah tidak masalah alias boleh, karena permasalahan rokok sendiri sebagaian ulama ada yang membolehkan. namun mungkin harus di detailkan lagi bagaimana pola pemberian beasiswa dan hadianya tersebut. coba dicek disini http://konsultasimuamalat.wordpress.com/2007/08/09/konsultasi-muamalat-di-syariahonlinecom/ sudah ada jawaban fatwanya nggak..

    Wassalam.

  3. yulia
    August 27, 2007 at 9:32 am | #3

    Asslm. saya ingin menanyakan mengenai zakat perusahaan untuk bank syariah yang ada di indonesia dimana saya dapat melihatnya karena setelah saya melihat di masing2 situsnya tidak ada. Terima Kasih
    Wasslm.

  4. August 27, 2007 at 12:48 pm | #4

    walaikum salam. biasanya zakat perusahaan pada bank syariah disebutkan dalam laporan tahunan lembaga tersebut, coba anda lihat pada laporan tahunannya, untuk mendapatkan laporan tahunan tersebut bagi perusahaan yang sudah go public, bisa dilihat di websites daftar emiten di bapepam-lk, namun yang belum go public, biasanya harus langsung minta ke perusahaan bersangkutan.

    Wassalam,
    http://www.konsultasimuamalat.com
    zudin@konsultasimuamalat.com

  5. Ary
    September 8, 2007 at 4:22 pm | #5

    Assalam..
    Saya ingin bertanya tentang akad yang diaplikasikan dalam kartu shar-E Muamalat. Setahu saya, akad yang digunakan adalah Mudharabah. Tapi saya belum begitu paham mengenai konsep maupun prosedurnya. Tolong dijelaskan.
    Syukron.
    Wassalam.

  6. October 10, 2007 at 12:56 pm | #6

    Assalamualaikum ustad..

    Baru-baru ini dunia perbankan islam kehadiran sebuah terobosan baru yaitu: dirham card dari bank danamon.Bisa tolong jelaskan tentang produk tersebut,apakah semacam kartu kredit..Terima kasih

    Wassalam

  7. noe
    November 23, 2007 at 3:04 pm | #7

    aslmkum..
    bagaimana penerapan GCG di perbankan syariah??
    sudahkah diterapkan?
    sepertinya ada pengaruh terdapat volumepembiayaan mudharabah or tdk?
    sykrn jzkl

  8. November 29, 2007 at 6:44 pm | #8

    waalaikum salam.
    Untuk Mas Tony Casa. Setahu ana, Dirham card yang dikeluargkan oleh danamon syariah adalah sejenis kartu kredit, nah.. apa sih perbedaannya dengan kartu kredit syariah yang lainnya, seperti BII syariah dll. Kalau Dirham Card, setiap nasabah harus collecting goodwill investmen 10% dari nilai limit yang ditawarkan. Dan ini merupakan solusi dari mekanisme akad hiwalah dalam sistem fiqh klasik. dimana dalam transaksi hiwalah, harus ada liabilities dari nasabah kepada card provider (pihak bank), dan goodwill investmen inilah berfungsi sebagai hutang pihak bank kepada nasabah.
    Mungkin ini sekedar info tentang Dirham Card.
    Wassalam,

  9. yudha
    December 14, 2007 at 8:45 am | #9

    Assalamu’alaykum Pak Zudin,
    bolehkah saya meng’akali’ sistem perbankkan syariah untuk sama2 mendapatkan keuntungan …saya untung, pihak bank untung, para investor kamipun untung….,,
    dan alhamdulillah teman saya dengan cara ini mampu memiliki aset milaran rupiah dalam setahun, hanya sayangnya mereka menggunakan bank konvesional.

    mohon jawabannya, trima kasih

  10. December 14, 2007 at 10:21 am | #10

    Waalaikum salam.
    Apa yang mas Yudha tanyakan tentang meng’akali’ sistem perbankan syariah disini artinya apa? mengakali yang mempunyai makna rekayasa akad, contract engineering atau sengaja menutupi2 kesalahan dan keharaman suatu akad agar terlihat menjadi halal.
    Di dalam kaedah penentuan hukum keuangan Islam, bahwa kita bisa menjalankan semua jenis transaksi yang ada saat ini, kecuali ada hukum yang mengharamkannya. juga dalam transaksi itu harus terhindar dari unsur maysir, gharar, riba dan tadlis.
    Jadi apa yang anda tanyakan tentang ‘mengakali’ disini harus dilihat tekhnis dan caranya terlebih dahulu. Adapun tujuan keuntungan yang anda sebutkan disini, bukan menjadi substansi untuk menjalankan sistem perbankan syariah (syariah complience), karena substansi dari keuntungan sistem ekonomii syariah adalah meliputi keuntungan di dunia dengan bertambahnya profit bisnis, juga keuntungan di akhirat sesuai dengan apa yang sejalan dengan syariah (syariah complience).
    Kalau tujuannya adalah financial engineering, maka harus didetailkan lagi teknis dari rekayasa yang ingin dijalankan, dan sekali lagi masih harus sejalan dengan syariah complience dan sesuai dengan pandangan syariah objektif (maqoshid syariah).
    Mungkin ini dulu pandangan saya.
    Terima kasih.

  11. yudha
    December 14, 2007 at 1:17 pm | #11

    trima kasih atas responnya yang cepat Pak Zudin,
    alhamdulillah transaksinya tidak ada unsur maysir, gharar, riba ….sedangkan tadlis dalam transaksi nanti saya umpakan seperti ini :

    Saya beli motor dengan KTA, kemudian dalam perjalanannya motor saya ‘usahakan’ dengan mengojekkannya…sehingga saya dapat income tambahan …dalam akadnya saya beli motor untuk pribadi, tetapi saya alih fungsikan sebagai income tambahan….apakah ini termasuk tadlis ….?

    terima kasih ..

  12. December 14, 2007 at 11:06 pm | #12

    tidak, apa yang anda sampaikan tentang kasus motor tersebut bukan termasuk tadlis, karena ketika seorang membeli motor dengan KTA tersebut tidak ada pernyataan dalam akad untuk kegunaan khusus, artinya kita bisa menggunakan motor kita tersebut untuk apa2 saja, bebas dan tidak mengikat. Karena yang dimaksud tadlis dalam fiqh muamalat adalah apabila kita menyampaikan sesuatu kepada pihak lain yang berbeda dengan realita sebenarnya, padahal kita mengetahui hal tersebut, maka ini disebut tadlis. atau dalam istilahnya “incomplete information to an other parties”. seperti kasus orang yang memanipulasi objek transaksi, ataupun melakukan penipuan pada aspek harga dan barang baik secara kwantitas maupun kwalitas.
    Wassalam

  13. yudha
    December 17, 2007 at 9:49 am | #13

    terima kasih pak, tambah menarik ini,,,
    apakah termasuk memanipulasi objek traksaksi….ketika saya ambil KPR dan ada kelebihan dana dikarenakan selisih harga jual dengan appraisal bank, kemudian selisih tadi saya gunakan untuk invest di bisnis dengan margin yang saya dapat lebih besar dari angsuran bank ?
    dengan kata lain…
    saya untung karena ada tambahan modal untuk buka cabang+buka lowongan pekerjaan …
    bank untung karena angsuran bisa saya bayar tepat waktu….bagimana menurut Pak Zudin ??

    terima kasih

  14. December 17, 2007 at 5:47 pm | #14

    menurut kami, tidak masalah. selama tidak melanggar larangan2 dalam syariah. tapi apa yang anda tanyakan kurang jelas, sehingga jawaban kami juga sifatnya umum. tolong didetailkan dalam email saja, biar lebih fokus.

  15. dena
    January 3, 2008 at 12:32 pm | #15

    salam….,afwan ust,bisa jelaskan seberapa pentingkah atau benarkah?uang dinar,dirham salah satu cara yang bisa mengembalikan perekonomian menjadi lebih baik?ketika penerapannya sudah bisa dilakukan?
    ust jelasin detailnya ke email dena aja kalo ga muat, biar dena paham ust ya…..
    jzk

  16. afnan bastian
    January 4, 2008 at 3:16 pm | #16

    Asslmkm…
    Pak, saya mau tanya ttg klaim pada asuransi syariah,apabila dana tabarru’ tidak mencukupi utk byr klaim, apakah diamblkan dr premi atau modal perusahaan?.bagaimana pola kemitraan perusahaan asuransi dan perbankan untuk mengatasi mismatch pembiayaan perbankan?
    Terimakasih jawabannya.
    Wasslmkm…………..

  17. January 4, 2008 at 8:05 pm | #17

    Waalaikum salam.
    Sesuai dengan apa yang kami ketahui, bahwa kalau dana tabarru’ tidak mencukupui bayar klaim, biasanya akan disharing dari dana tabarru’ peserta lain (premi dana tabarru’) kalaupun itu juga belum mencukupi, maka biasanya ditalangin oleh perusahaaan, dengan pola pemanfaatan surplus/defisit underwritting. kalau defisit biasanya akan ditalangin menggunakan dana perusahaan yang akan disetor pada tahun berikutnya. Makanya dalam penentuan surplus/defisit underwritting, setiap perusahaan mempunyai pola/kebijakan penghitungan sendiri-sendiri, dan dalam fatwa DSN telah dijelaskan secara detail alternatif2 yang bisa diambil.

    Untuk Pola kemitraan perusahaan asuransi dan perbankan, biasanya melalui bankasurans (bancassurnce), seperti dalam produk asuransi pendidikan (Produk investa cendekianya BSM), dll.., dan masih banyak lagi pola kemitraan bank dan asuransi.

  18. afnan bastian
    January 7, 2008 at 2:46 pm | #18

    Asslmkm….
    Syukron atas jawabannya…
    Afwan..Pak, setahu saya bancassurance itu sistem layanan/penjualan produk asuransi lewat perbankan?.tapi yang saya maksud adl penempatan dana asuransi(jangka panjang) di perbankan untuk membiayai proyek jangka panjang,krn selama ini DPK bank bersifat jangka pendek.Misalnya dengan penerbitan obligasi,dll.bagaimana mekanisme penempatan dana tersebut.
    Trimakasih…………….

  19. sepkymardian
    January 11, 2008 at 11:11 am | #19

    assalamualaikum
    af1 ust, ana mo tanya tentang suatu kasus yang ditanyakan seseorang kepada ana. ilustrasinya:

    misalkan ada 3 orang yaitu ana (sepky), yunan, dan lubis. sepky adalah agen suatu produk kesehatan, misal habbatussauda. sepky ambil dari rekan bisnisnya di mesir. misal, sepky menjual habbah itu kepada yunan seharga 28.000 (ini akan dijual kembali ke orang lain). yunan yang juga penjual, ia punya langganan dengan lubis. yunan menjual kepada lubis seharga 30.000 (yunan mengambil keuntungan 2.000).

    tapi sewaktu akad pertama, sepky dan yunan membuat perjanjian bahwa jika lubis (langganan yunan yang diperkenalkan ke sepky) membeli langsung ke sepky, maka sepky mmberi harga 30.000 (selisih 2.000 diberikan ke yunan). karena lubis adalah lanngganan yunan.

    tapi belakangan, lubis sering beli ke sepky dengan harga 30.000 dan sepky tidak memberi tahu ke yunan dan tidak memberikan selisih 2.000 ke yunan.

    masalah:
    1. apa hukumnya perjanjian antara sepky dan
    yunan diatas.
    2. apakah ketika sepky menjual ke lubis seharga
    30.000 dan selisih 2000 tidak diberikan ke
    yunan sama dengan mengambil hak orang lain.

    yang membuat saya bingung adalah bukankah dalam jual beli kita tidak bisa mematok bahwa pembeli A harus beli kepada kita bukan pada orang lain. bukankah pembeli berhak membeli kepada siapa saja

    mohon jawabannya ya ustad. kalau bisa, ada referensi atau dalil yang bisa ana cross check balik.

    jazakumullah atas jawabannya. af1 kalau ilustrasinya agak bertele2. tapi itu begitulah kasus ril yang terjadi dan ditanyakan kepada ana.

  20. January 15, 2008 at 3:44 pm | #20

    Terima kasih Sepky. Apa yang antum tanyakan memang sering terjadi pada kasus seharian, yang ditanyakan adalah berhubung dengan hukum melakukan hal tersebut, namun sesuai dengan yang ana fahami dari kasus tersebut, kayaknya penyampaiannya kurang detail/jelas. karena dalam penentuan hukum (fatwa) itu sesuai dengan konsiderannya (sikon transaksinya), namun saya coba jawab dari apa yang ana tangkap dalam kasus tersebut:
    1. ada kaedah yang merupakan intisari dari hadits Rasulullah SAW, “Al Muslimuna ala syuruthihim, illa syarthan yuhillu haraman, au yuharrimu halalan”, maksudnya bahwa pada setiap muslim dalam aspek transaksi muamalatnya berlaku persyaratan yang antara mereka sudah disepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram, dan yang mengharamkan yang halal. maka itu tidak boleh dilakukan, melihat dari hadits/qaidah tersebut, saling mengikat diri dengan syarat diatas dibolehkan dalam syariah, namun dalam transaksi ada kaedah2 lain yang harus dipegang apakah syarat tersebut bertentangan dengan substansi jual beli secara umum nggak, kalau menyalahi substansi jual beli secara umum maka itu tidak dibolehkan.
    2. jenis transaksi antara semua pihak diatas tersebut berupa jual beli putus atau tidak, maksudnya kalau jual beli putus berarti setelah seorang itu telah melakukan akad yang lazim, maka tidak bisa dibatalkan atas keinginan salah satu pihak, sedangkan kalau jual beli tidak putus, ini biasanya mirip dengan akad wakalah, yang segala term conditionnya mengikat antara satu pihak dengan yang lainnya, jadi tidak bisa semena2 menentukan harga yang diluar kesepakatan bersama. dan biasanya akad jenis ini mengikat dengan segala persyaratannya.
    3. untuk pertanyaan, apakah dalam hal ini dapat dimasukkan sebagai upaya mengambil hak orang lain. untuk menjawab ini harus terdahulu kita bisa memberikan jawaban yang jelas terhadap sikon 1 dan 2 diatas. jadi merupakan konsekwensi jawaban.
    4. dalam prinsip jual beli secara syariah, transparansi dan amanah mutlak untuk dijadikan pegangan, dan inilah yang menjadi pembeda antara prinsip syariah ataupun sorry ah (konvensional).

    itu dulu, sharing ana.
    Wassalam

  21. shinta
    January 19, 2008 at 12:20 pm | #21

    Melihat slideshow hiwalah diatas, mirip dengan bahan kuliah Fiqh Muamalah yang disampaikan oleh Bpk. Agustianto, dosen PSKTTI-UI.
    Kalau benar, mengapa tidak disebutkan sumbernya?

    Berdasarkan perbincangan dengan beliau, Beliau tidak keberatan bila karyanya disebarkan untuk kemajuan ummat Islam, tapi alangkah baiknya bila nama beliau tercantum sebagai nara sumber?

    Mohon maaf bila tidak berkenan

  22. January 19, 2008 at 1:05 pm | #22

    terima kasih atas masukannya, oh ya, memang itu adalah presentasi ust. Agustianto, dan ana sudah minta izin beliau. namun masukannya Insya Allah ana laksanakan.
    Jazakillah.

  23. Toto Sudarbo
    January 24, 2008 at 4:53 pm | #23

    Assalamualaikum ww
    Afwan Ustadz, ane mau nanya tapi mohon dijawab via email ane aja. Ane mahasiswa yang mau skripsi, barangkali ada judul seputar perbankan syariah atau ekonomi syariah yang baik? ane rencananya memakai metode kualitatif.
    Atas bantuannya ane ucapkan jazakumullah..

  24. ilham
    February 10, 2008 at 10:21 am | #24

    assalamu’alaikum.wr.wb
    af1 ust ane mo tanya ttg masalah ijarah sebab ane belum begitu paham ttg itu..yang ane mo tanyakan sebaiknya pakai metode apa y dalam menganalisis ijarah tersebut?(skripsi) dalam jur. akuntansi
    dan ane bisa cari dimana ttg bahan2 ijarah?
    mungkin itu saja yg ane tanyakan
    mohon maaf bila tidak berkenan
    jazakumullah khairan kasiran

  25. February 10, 2008 at 8:44 pm | #25

    Waalaikum salam.
    Yang antum tanyakan tentang ijarah itu dari segi apanya ya?. Ijarah kalau dalam term lain adalah leasing/sewa. dimana dia termasuk kategori jual beli yang mempunyai pendapatan tetap, artinya harga sewa tersebut ditentukan diawal.

    ana juga nggak faham pertanyaan antum tentang metode apa dalam menganalisis ijarah. mungkin diperjelas lagi pertanyaannya.

    Untuk bahan2 tentang ijarah sebenarnya cukup banyak, hampir pembahasan dalam fikih klasik muamalat (fiqh muamalat) menjelaskan tentang Ijaroh. coba antum tulis ‘ijarah’ dalam search engines, niscaya akan antum dapatkan banyak sumber.

    Itu dulu ya.
    Wassalam

  26. February 29, 2008 at 10:56 am | #26

    I was exactly looking for something like that. Here are the answers:
    after effects of amphetamines Good article. Keep it up

  27. jean
    March 3, 2008 at 8:50 pm | #27

    assalamu’alaikum wr. wb…

    afwan ustadz…
    saya butuh bantuannya nih untuk skripsi saya.
    saya ingin tahu apa saja yah kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah..?
    please ya ustadz…
    oia kalo bisa kirimin via email ajah ya..
    syukron….
    jazaakallah khairan…

  28. cahyo
    March 12, 2008 at 7:32 pm | #28

    tolong beri tahu saya tentang teori optimalisasi pembiayaan mudharabah perbankan syariah, cara mengukur optimlisasi pembiayaan mudharabah

  29. March 12, 2008 at 8:46 pm | #29

    Apa yang anda maksud dengan teori optimalisasi pembiayaan mudharabah, tolong diperjelas lagi pertanyaannya?

  30. Ricky udayara
    March 12, 2008 at 9:02 pm | #30

    assalamu’alaikum wr. wb…
    Uts an pingin faham lebih dalam tentang fiqih Mu’amalat , Alhamdulillah ana salam satu mahasiswa program SDM Ekspad STEI SEBI , yang insyaAllah bakalam dipotensikan buat daerah ana di ACEH, Melihat Kondisi daerah dengan potensi dan karakter masyarakat ACEH , yang mungkin secara umum telah diketahui oleh sebagian besar orang di indonesia , , Kira2 mulai dari sekarang buat ana pribadi apa yang harus ana persiapkan , terutama dalam bidang Muamalat yang berlandaskan syari’ah , Coz Kita tahu klw di Aceh itu sekarang ini sedang digalakkan syari’at islam , but hanya sekedar dalam bentuk ketertiban saja exmple ( bagi penjudi, pezina,pencuri,dan pemabok) sedangkan tuntutan penegakan syari’at menurut yang saya fahami kan Harus kaffah? ana butuh masukan dari ust !, Jazakumullah

  31. March 12, 2008 at 9:19 pm | #31

    Terima kasih atas info dan curhatnya. pada prinsipnya kalau kita ingin mendalami bidang apapun dalam bidang ilmu, perlu keseriusan. Dan untuk Fiqh Muamalat, selama kita banyak berinteraksi dan bergaul dengan sumber2nya, maka insya Allah akan mudah bagi kita belajar dari mereka.

  32. zein
    March 14, 2008 at 3:55 pm | #32

    assalamualaikum ust…
    ana zein mahasiswa STEI SEBI smester 4. ana mau materi fiqmul 1. afwan bisa di kirim ke email ana ga ust????…..ana ga bisa download di sini…
    jazakallah

    wasalam

  33. March 17, 2008 at 10:51 am | #33

    coba buka konsultasimuamalat.com, terus masuk ke forum mahasiswa

  34. Moh.Abu Mahmud
    March 18, 2008 at 8:26 pm | #34

    Assalamu Alaikum,
    selamt malam Pak, sa’at ini banyak sekali bank-bank
    yang mengatasnamakan Bank Syari’ah, padahal kinerjanya sama dengan bank-bank yang lain. apakah kreteria yang dinamakan Bank Syari’ah itu sendiri? terimakasih.
    Wassalamu Alaikum,

  35. March 19, 2008 at 9:51 am | #35

    Setahu kami, untuk sebuah Bank disebut bank Syariah, harus memenuhi beberapa ketentuan syariah complience yang wajib dilakukan, dan ini ketentuan dari BI, bahkan Bank tersebut juga harus punya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tolong sebutkan secara detail bank syariah apa yang kinerjanya masih konvensional, dia melakukan produk apa?, terus aspek apanya yang masih bertentangan dengan Syariah. bank Syariah harus terbabas dari unsur maysir, Gharar, Riba dan Tadlis. bank syariah juga harus mendapatkan keizinan operasional dari BI dan mengikuti semua peraturan BI melalui direktorat perbankan syariah.

    Terima kasih

  36. March 27, 2008 at 11:34 am | #36

    Aslkm,………
    ustadz, mohon bantuannya,… saya butuh artikle tentang commodity murabah produk,…. dan prakteknya yang ada di luar negeri….

  37. Riva Destira Al Falaq
    March 31, 2008 at 1:51 am | #37

    Assalamu’alaikum wr. Wb.
    Ada yg belum saya pahami dalam instrumen SWBI sebagai secondary reserve bank syariah. Dari namanya tentu saja instrumen ini menggunakan akad wadiah (titipan). Tentu saja wadiah tidak memberikan bagi hasil tapi boleh memberikan bonus. Lalu bagaimana dengan SWBI, dari mana datangnya bonus dari BI tersebut. Bukankah BI adalah otoritas moneter yang tidak mengenal profit usaha. Lalu dalam SWBI apakah besarnya bonus ditentukan di awal? Kalau iya, bukankah SWBI hanya sekedar perubahan nama dari SBI?
    Terima kasih atas perhatiannya..

  38. Riva Destira Al Falaq
    March 31, 2008 at 1:52 am | #38

    Assalamu’alaikum.,.
    Ada yg belum saya pahami dalam instrumen SWBI sebagai secondary reserve bank syariah. Dari namanya tentu saja instrumen ini menggunakan akad wadiah (titipan). Tentu saja wadiah tidak memberikan bagi hasil tapi boleh memberikan bonus. Lalu bagaimana dengan SWBI, dari mana datangnya bonus dari BI tersebut. Bukankah BI adalah otoritas moneter yang tidak mengenal profit usaha. Lalu dalam SWBI apakah besarnya bonus ditentukan di awal? Kalau iya, bukankah SWBI hanya sekedar perubahan nama dari SBI?
    Terima kasih atas perhatiannya..

  39. ujie
    April 2, 2008 at 7:34 am | #39

    aslmkm, maf saya ingin menanyakan syarat pengajuan pembiayaan murabahah, penentuian tingkat margin murabahah dan resiko atau kendala yang dihadapi dalam pembiayaan murabahah
    wss. makasih jajakallah

  40. April 4, 2008 at 7:00 am | #40

    I have carried out huge work and collected the most interesting
    sites about online investment in the Internet

    I choose only update and developing ones and collected them in the same place.
    They are accessible for everybody.
    I offer you to acquaint with them ( online investing bookmak http://www.free2006.net/bookmarks/boksir124 )
    If somebody can supplement my list please publish here your research or bookmark

    PS I am sorry if my message out of forum topic or it`s not interesting to community.

  41. April 5, 2008 at 8:22 pm | #41

    ass..sya sedang memerluka jurnal atau tulisan ilmiah mengenai ekonomi syariah dalam pembiayaan UMKM..
    dapatkah saya mendapatkannya disini..
    afwan sebelumnya..
    terima kasih..
    wass

  42. April 7, 2008 at 10:35 am | #42

    munkin anda bisa buka di folder (menus) IIicbc 2005 KL dalam blog ini juga, ada beberapa artikel yang bisa di sharing, kalau tidak menemukannya silahkan kontak kami kembali.

  43. anindya
    April 9, 2008 at 9:34 am | #43

    asl.ustd. saya mahasiswa FEUi yang sedang mengambil skripsi mengenai zakat dan pajak.
    yang ingin saya tanyakan adalah dalam buku Husayn syahatah disebutkan bahwa perhitungan zakat dilihat dari balance sheet-nya, tapi dalam kep dirjen pajak 163 tahun 2003 disebukan dalam pasal 1 bahwa zakat yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 2,5% dari penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final. apakah artinya perhitungan tersebut dilihat dari income statement? jika iya bagaimana dilihat dari syarat-syarat penghasilan yang terkena zakat.

    oh iya ustad.kira2 tau ga perusahaan yang mengeluarkan zakat badan.

    terimakasih sebelumnya ustad

  44. Afnan Bastian
    April 14, 2008 at 10:35 am | #44

    Asslmkm….. Wr…Wb
    Pak, mohon penjelasannya. saya mempunyai dua pertanyaan sebagai berikut:
    1. akhir2 ini saya kurang paham tentang SBI Syariah (SBIS) yang baru di sah kan oleh BI untuk instrumen likuiditas pada Bank Syariah, yang saya tanyakan apa perbedaannya dengan SBI pd bank konvensional. apakah bebas dari unsur bunga?.Yang saya tahu tujuan penerbitan SBIS untuk membuat instrumen Investasi BS menjadi menarik, karena tingkat imbal hasil SWBI tergolong rendah. Bukankah akad SWBI seperti akad wadiah yang pemberian &besarnya imbalan tidak di tentukan di awal, tergantung iktikad baik dari peminjam untuk emmberikan imbalan apa tidak?.Menurut saya pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya di lihat dari besarnya total assetnya saja, tapi lebih pada nilai manfaat bagi masyarakat. Yang saya khawatirkan kalau SBIS mirip dengan SBI pada bank konvensional, dapat menimbulkan risiko reputasi, yang akhirnya dapat menghambat pertumbuhan pada industri keuangan syariah itu sendiri.
    2. saya berkeinginan untuk melanjutkan studi S 2 suatu saat nanti untuk memperdalam keilmuan tentang ekonomi islam,khususnya tentang lembaga keuangan syariah,mohon referensinya tentang universitas di dalam &luar negeri yang menawarkan pendidikan tsb, apakah dapat melalui jalur beasiswa atau tidak.kalau bisa bagaimana prosedurnya..Mohon penjelasannya di kirim via email saja biar lebih jelas..
    Atas perhatian dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih..
    Wasslmkm..Wr..Wb…

  45. muhammad hilman
    April 14, 2008 at 12:45 pm | #45

    assalamuailaikum ust…

    bagaimana hukumnya barang dagangan adalah black market?

  46. April 14, 2008 at 9:47 pm | #46

    Waalaikum salam.

    Hukum barang dagangan dengan objek hasil black market. Dalam transaksi (akad) jual beli secara syariah, objek transaksi (barang) harus memenuhi syarat2nya, diantaranya adalah aspek kepemilikannya harus jelas dan tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan asal-usul barang). Jadi kalau mau dikaji, kadang2 barang pada black market itu status asal-usul barang tidak jelas (ada unsur gharar), juga kemungkinan berasal dari barang curian, hasil kejahatan seperti permainan dengan pihak bea cukai dll. Maka kalau black market yang sedemikian hukumnya haram untuk ditransaksikan.
    Wallahu ‘Alam.

  47. April 14, 2008 at 9:56 pm | #47

    Buat pak Afnan Bastian.
    Sebenarnya SBIS (sertifikat bank Indonesia Syariah) yang baru saja dilaunchin oleh pihak BI adalah pengganti dari SWBI (sertifikat wadiah bank indonesia), namun dalam perkembangan bank Syariah di Indonesia, instrument investasi untuk dana perbankan masih sangat terbatas, juga regulasi dan peran bank sentral sendiri terhadap implementasi perekonomian syariah di indonesia masih sangat terbatas, maka apa yang anda lihat masih sangat terbatas juga hasil SBIS tersebut untuk dinikmati perbankan syariah. Kalau dibandingkan dengan negara2 lain, instrument investasi di Indonesia masih jauh ketinggalan, berbeda dengan Sudan, malaysia, mereka sudah cukup dinamis dalam mengelola dana perbankan syariah, mereka sudah banyak alternatif.

    Adapun berhubung dengan rencana melanjutkan S2 ekonomi syariah, kalau dalam negeri bisa ke PKTTI UI, UII Yogya, Trisakti, Paramadina. Sedangkan untuk keluar negeri bisa ke Malaysia (UM, UKM, UIA), Pakistan, Saudi Arabia, Yordania. Untuk informasi beasiswa, coba anda buka website masing2 lembaga pendidikan tersebut.
    Wassalam.

  48. kasih anggoro heru
    April 26, 2008 at 10:11 pm | #48

    Assalamu alaikum .wr.wb Bapak zudin
    saya mahasiswa hukum UNS solo, yang sedang melakukan skripsi yang berjudul pelaksanaan Operasi pasar terbuka (berdasarkan UU No 23 1999 jo uu n0 3 2004 tentang bank Indonesia).

    saya tertarik untuk meneliti hal tersebut karena perkembangan perbankan syariah bebeapa tahun ini sudah semakin berkembang&saya yakin mungkin beberapa tahun lagi sudah dapat mempengaruhi sistem perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal moneter.

    karena penelitian saya masuk ranah hukum (perbankan islam) jadi saya mengkaji berdasarkan suatu peraturan, dalam uu no 3 2004 pasal 10 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa dalam melakukan tugasnya mengendalikan jumlah uang beredar (pengendalian moneter) BI dapat mengadakan operasi pasar terbuka dan pelaksanaan tersebut bisa berdasarkan prinsip syariah.
    dalam OPT berdasarkan prinsip syariah tersebut saya agak kesulitan karena Peraturan Bank Indonesia(PBI) yang menjadi acuan dalam penelitian saya hanya tentang OPT bagi bank konvensional(meskipun dlm pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan OPT berdasarkan prinsip syariah diatur dalam PBI)!
    dalam OPT tersebut saya juga akan mengkaji mengenai Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia syariah(SBIS) yang menggantikan SWBI!
    karena masih baru apakah bapak bisa membantu saya mengenai referensi terkait mengenai SBIS tersebut?
    mengenai akad jualah yang digunakan dalam SBIS saya agak kurang mengerti&apakah Fatwa mengenai SBIS sudah ada?

    Terima kasih banyak

    wassalamu alaikum. wr.wb

  49. Riva Destira Al Falaq
    April 27, 2008 at 11:56 pm | #49

    Assalammualaikum. Wr. Wb
    yth. Bpk Zudin. sepertinya masalah instrumen monteter bagi bank syariah dan masalah likuiditas jangka pendek (overnight, dll) masih menjadi dua masalah bagi bank syariah. SWBI yang sebelumnya memang agak sedikit melegakan dari segi fiqih karena memberikan bonus dengan acuan bonus terendah dari rekening wadiah bank-bank syariah, tetapi SWBI ini tidak efektif sebagai suatu instrumen moneter karna bonusnya ditentukan pasar bukan bank sentral sebagai otoritas moneter. Lalu belum lama ini SWBI digantikan oleh SBIS yang memberikan bonus dengan acuan bunga SBI (artinya bonus SBIS mengikuti bunga SBI). Dilihat dari fungsi moneternya tentu saja SBIS lebih baik dari pada SWBI, tapi dari segi syariah comply-nya justru mengalami kemunduran karena menurut saya, SBIS 99,9% tidak ada bedanya dengan SBI konvensional (kecuali istilah bunga yang diganti dengan istilah bonus). Berkaitan dengan hal diatas,

    1. Saya mohon pendapat bapak, apakah SBIS ini sudahkah sesuai dengan prinsip syariah(fiqih)?

    2. Adakah informasi atau referensi mengenai instrumen moneter bagi bank syariah di negara lain, karena saya mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi tersebut.

    Terima kasih
    saya adalah mahasiswa IBS 2005.

  50. yen
    April 30, 2008 at 12:23 pm | #50

    ass, saya ingin menyakan tentang bagaimana hukum dari bay’ al-wafa’ dalam islam. selama ini sepanjang yang saya ketahui, para pakar ekonomi selalu berpandangan kepada pendapat ulama’ syafiyah dalam menentukan hukumnya. yang saya tanyakan, bagaimana hukum dari bai’ al-wafa’, apabila di tinjau dari pendapat ulama’ hanafiyah? dan bisakah pendapat itu diterapkan di masa sekarang?

  51. ayat.udin
    May 30, 2008 at 8:27 pm | #51

    Afwan ane mau nanya apa bank syari’ah 100% bersih dari transaksi riba?

  52. July 28, 2008 at 8:08 pm | #52

    asl. pak
    saya lagi menyusun disertasi tentang profit dan benefit islamic bank. apa bapak punya artike; yang berkaitan dengan topik saya.
    makasih atas bantuannya

  53. July 28, 2008 at 10:35 pm | #53

    waalaikum salam.
    mungkin kalau kumpulan artikel perbankan Islam cukup banyak, tinggal perlu spesifikasi hal apanya. untuk itu kalau tidak keberatan bisa kirimkan draft proposal ataupun executive summary via japri. Insya Allah nanti kami akan bantu.

    Wassalam

  54. pujiarsih
    September 5, 2008 at 12:27 pm | #54

    Ass,
    Pak saya minta pendapat/saran/kritik bpk tentang judul skripsi yang akan saya ajukan,yaitu “Analisa kelayakan pembiayaan Mudharabah perspektip hukum positip dan syari’ah(studi pada bank bukopin syari’ah)”.
    Serta mohon info tambahan buku-buku untuk referensi, terutama terkait teori dan sejarahnya.karena saya masih merasa kurang puas dengan apa yang sudah sya dapat. Terimakasih atas bantuannya

  55. affiq hilmi
    September 16, 2008 at 3:18 pm | #55

    askum……saya nak tanya…apa kesan tipu helah dalam akad?lepas tu apakah yang dimaksudkan dengan kesilapan zahir dan batin?semua yang saya tanya ni adalah berkaitan dalam tajuk perkara yang mencacatkan kontrak…ok..terima kasih

  56. dina
    October 6, 2008 at 10:48 pm | #56

    Assalaamu’alaikum ustadz,
    saya mahasiswi semester 7, sedang mengerjakan Tugas Akhir. TA saya yang bertujuan u memodelkan perkreditan syariah merupakan proyek dosen.beliau memberi pinjaman kepada beberapa pedagang, idealnya pengembalian dalam bentuk bagi hasil tapi kenyataan di lapangn agak sulit dan para pedagang lebih memilih untuk diratakan saja.jadi u di akhir bulan, mereka membayar lebih dari seharusnya. bagaimana ustadz?apa itu termasuk riba?saya ingin hidup saya berkah. juga orang di sekeliling saya. kalau benar riba, apa yang harus saya lakukan?
    jazaakumullah khoiron. barakallahu ‘alaikum.

  57. dina
    October 6, 2008 at 10:49 pm | #57

    ustadz, saya sangat menunggu jawabannya.syukron.

  58. October 7, 2008 at 6:59 pm | #58

    maaf mbak dina, aku masih ada tugas di jerman. nanti cari waktu dulu ya.

  59. Fitriyanto
    October 9, 2008 at 4:35 am | #59

    Mudah2an ustadz banyak mendapat hikmah tentang Islam di negeri non-muslim ini. Saya pengen dengar ulasan ustadz tentang dampak badai krisis moneter yang bermula dari wallstreet ini pada institusi2 syariah di Indonesia dan luar negeri… (yah jika waktu sudah luang, ustadz). Wassalam..

  60. October 10, 2008 at 5:07 am | #60

    waalaikum salam.

    Pak Fitri, saya baru upload satu artikel menarik yang saya ambil dari hidayatullah.com. mungkin bisa jadi masukan kita, dalam menanggapi krisis terebut.

  61. purnomo
    October 12, 2008 at 12:09 pm | #61

    Assamualaikum
    Pak Zudin yang baik..terus terang saya bingung mau zakat mal tp msh ga jelas cara perhitungannya…minta tolong di jelaskan zakat penghasilan dan zakat barang(emas dll) menurut syariah islam yg benar ? saya sudah baca artikel anda tentang fiqih zakat tp tetap aja saya msh kurang jelas..minta penjelasannya?
    Wassalam…

  62. dina
    October 17, 2008 at 4:27 pm | #62

    Assalaamu’alaikum, ustadz. saya dina, yang kemarin bertanya tentang proses pengambilan data pda skripsi saya. akhirnya saya dapat sebuah masukan ttg time value of money dan economic value of time… mungkin proses pengembalian dana yang dosen saya gunakan it sprt menggunakan economic value of time y?
    lalu apa bedanya time value of money dgn economic value of time?
    apakah hanya dari segi contentnya? syukron. barakallah. ilmu ustadz sgt bermanfaat bg kami.

  63. October 17, 2008 at 9:50 pm | #63

    ada perbedaan substansi antara time value of money dengan economic value of time, kalau yang pertama memang menggunakan basic interest teory, atau kalau mau jelasnya coba baca teorinya di buku2 teory economy atau teori time preference. Sedangkan kedua berbasis pada nilai usaha/kerja yang dilakukan dalam waktu tertentu. dan ini yang paling sesusai dengan sistem syariah. jadi nggak ada klaim bahwa seorang pasti beruntung untuk waktu kedepan, namun keuntungannya di sesuaikan dengan usaha dan resiko positif atau negatif pada waktu yang akan datang.

    Sedangkan dalam syariah, bekerja dan berusaha dulu baru mengetahui apakah dia mendapatkan resiko untung ataupun rugi.

    banyak koq di internet tentang teori economic value of time.

  64. baraQuala
    October 31, 2008 at 1:15 pm | #64

    Hello! Recently has read in news that re-testing
    of Large Hadron Collider will be conducted :(
    Me it is terrible :(

  65. SpapWeptScecy
    December 9, 2008 at 11:51 am | #65

    salutary lighting trim lines I am a apart DirectBuy popular symposium bathroom remodeling model of being on the. You thinks fitting recover bathroom remodeling draw bathroom remodeling draw the sheets bathroom remodeling draw to develop a put straight of haven or stronghold convey our bathroom remodeling model and our des ign look in the final analysis bathroom remodeling model an additional remodelign wherever they decline or small. If you are in actuality sward you thinks fitting prerequisite color squares at your close by stamping-ground rise or a reflection. This is because of the quickest ways to you should be circumspect desgn the business safer bathroom most pragmatic ways a bathroom remodeling construct environmen
    http://www.answerbag.com/profile/?id=699451&u=bathroom_remodel

  66. fauzi
    December 9, 2008 at 4:00 pm | #66

    Ass.Wr.Wb.
    Saya mo tnya ustadz, bagaimana hukum perdaganganindex saham n valas di bursa berjangka yang skarang ini lagi ngetren. Terima kasih jawaban dan tanggapannya.

  67. December 11, 2008 at 2:08 pm | #67

    Pada prinsipnya, kalau perdagangan menggunakan index saham syariah, jelas boleh. karena telah disesuaikan dengan prinsip syariah. tapi kalau valas kayaknya belum ada perdagangan valas syariah, artinya masih banyak hal yang harus dilihat dari sisi syariah.

  68. December 12, 2008 at 5:08 pm | #68

    Please suggest some firewall.

  69. Arcanciam
    December 18, 2008 at 2:53 am | #69

    Hello

    As newly registered user i just wanted to say hello to everyone else who uses this bbs :-D

  70. Doxjorgogag
    December 23, 2008 at 7:09 am | #70

    Could you suggest a virtual numbers provider with the bigest country coverage and low price call forward to voip device which gives 888 number? I have to get the numbers in the Argentina, Hungary, Guatemala, Jordan, Italy, Mexico, New Zealand, Russia, Finland, Chile, Switzerland.
    ??????

  71. errolarcese
    December 23, 2008 at 9:00 pm | #71

    Some peoples says that you need, other that you dont.
    So how to choice?

  72. triebyhit
    January 9, 2009 at 12:25 am | #72

    Goodday I’m new here
    And it looks like a interesting forum, so just wanted to say hello! :) :):)
    And looking forward to participating.

  73. January 9, 2009 at 8:10 am | #73

    oke thanks for your participating

  74. reva
    January 26, 2009 at 8:57 pm | #74

    kalau coba kita kaji bagaimana konsep islam dalam menanggulangi defisit anggaran, krena dalam islam pemanfaatan harta negara untuk defisit Anggaran adalah solusi terakhir.tolong dikaji lagi mengenai penerbitan SBSN

  75. January 27, 2009 at 11:08 am | #75

    Pada prinsipnya, penerbitan SBSN untuk menutupi defisi anggaran saat ini masih belum ideal sesuai konsep Islam, kenapa? Karena secara teknis penerbitan sukuk SBSN tersebut secara prinsip dan substansi masih banyak hal yang menjadi kemiripan dengan sistem konvensional. Apalagi kalau sukuk SBSN tersebut telah di jual di secondary market. Kalau seandainya tujuan utama penerbitan sukuk adalah untuk pembiayaan infrastruktur yang saat ini masih ada gap pembiayaan dari APBN, maka itu yang lebih mengarah kepada syariah compliant? ini pendapat saya.

  76. kookimebux
    February 1, 2009 at 11:00 pm | #76

    Hello. And Bye. :)

  77. February 15, 2009 at 8:41 am | #77

    How you think, in our situation whis crisis its actual?

  78. DauppyEasebygap
    June 14, 2009 at 5:09 am | #78

    Tired of a competitor’s site? Hinder the enemy? Fed pioneers or copywriters?

    Kill their sites! How? We will help you in this!
    Obstructions of any site, portal, shop!

    Different types of attacks: Date-attack, Trash, Attack, Attack, etc. Intellectual
    You can work on schedule, as well as the simultaneous attack of several sites.

    On average the data, ordered the site falls within 5 minutes after the start. As a demonstration of our capabilities, allows screening.

    Our prices

    24 hours of attack – $ 70
    12 hours of the attack – $ 50
    1 hour attack – $ 25

    Contact via ICQ: 588 666 582

  79. Barlianto Arif Wicaksono
    September 4, 2009 at 1:33 pm | #79

    alhamdullah saya sangat senang sekali bisa melihat, membaca serta mengambil manfaatnya….
    semoga bisa membawa berkah buwat kita semua….
    amien….

  80. Barlianto Arif Wicaksono
    September 4, 2009 at 1:42 pm | #80

    Ass, maaf saya mau tanya
    Saya pernah melihat suatu perusahaan gadai kendaraan syariah,BUNGA 0%.
    yang mana kendaraan yang digadaikan dipergunakan utk alat tranportasi atau d pindah tngankan kpd pihak ketiga dengan izin & sepengetahuan pemilik unit/peminjam dana dngan ketentuan pamakai hrus brtanggungjwb atas krusakan yang tmbul krna kelalaian pemakaian.
    sedangkan perusahaan menganbil laba berupa provisi (potongan awal) 10% dari pinjaman pemilik, untuk masa kontrak flexible, mau 1-12bulan provisi tetap 10% Maks. kontrak seumur pajak STNK berlaku.
    Mhon penjelasannya.
    trimaksih sblum & sesudahnya…
    wsalm

  81. February 15, 2010 at 4:14 pm | #81

    pa kabarnya bro? ane mampir2 ya, mampir balik donk.. btw thanks buat infonya, lagi belajar bisnis nih..

  82. nia
    March 4, 2010 at 8:09 pm | #82

    saya mau tanya, pada pembiayaan mudharabah bagaimana penentuan angsuran dan bagi hasilnya?

  83. ruhyadi
    May 10, 2010 at 7:26 pm | #83

    Assalamu’alaikum wr,wb.
    mohon penjelasan mengenai Haji & Umroh yang dilaksanakan oleh PT MPM, dimana dalam mekanismenya memakai cara multilevel/jaringan keagenan

    • May 12, 2010 at 2:46 pm | #84

      mungkin, pertanyaan agar di detailkan, karena MLM banyak model dan bentuknya.

  84. natilyapartkib
    June 8, 2010 at 7:07 am | #85

    Тех, Кто Не Делает Много, Чтобы Возбудить Вас, Лучше Вам Быть Сверху,.

    знакомства в городе орехово зуево, найти новые знакомства, бес платные знакомства, предложение после знакомства, знакомства страпон саратов, винкс знакомства, секс знакомства в усолье сибирском, супер знакомства, знакомства для секса в одинцово, галактика знакомств на компьютер jar, турция знакомства erdal, сайт знакомств в курске, марина шеховцева знакомства, сайт знакомств с русским миллионером, вип диалог знакомства,

  85. June 15, 2010 at 1:15 pm | #86

    Aw, this was a really quality post. In theory I’d like to write like this also – taking time and real effort to make a good article… but what can I say… I procrastinate alot and never seem to get anything done… Regards…

  86. August 5, 2010 at 2:32 am | #87
  87. August 12, 2010 at 9:13 pm | #88

    Присоединяюсь. Я согласен со всем выше сказанным. Можем пообщаться на эту тему. Здесь или в PM.

  88. August 13, 2010 at 8:39 pm | #89

    Я думаю, что Вы ошибаетесь. Предлагаю это обсудить. Пишите мне в PM, пообщаемся.
    респект
    Это удивило меня.
    Само собой разумеется.
    Ожидал честно сказать, большего. Но посмотреть можно=)

  89. August 21, 2010 at 2:01 pm | #90
  90. August 22, 2010 at 3:23 am | #91

    Вы абсолютно правы. В этом что-то есть и я думаю, что это хорошая мысль.
    Да, действительно. Я присоединяюсь ко всему выше сказанному. Давайте обсудим этот вопрос.
    Идея хорошая, согласен с Вами.
    Извините за то, что вмешиваюсь… Мне знакома эта ситуация. Пишите здесь или в PM.
    Я считаю, что Вы не правы. Я уверен. Могу отстоять свою позицию. Пишите мне в PM, поговорим.

  91. Aris
    August 22, 2010 at 8:58 am | #92

    mw tny,ap hukumx barang2 BLACK MARKET..sdangkan galm akad tsbt qt tw bhwa brang tsbt adlh brang BLACK MARKET..
    MAKASECH,,

  92. September 21, 2010 at 5:34 am | #93

    Скачать бесплатно реферат по предмету http://www.garnirchik.ru/category_101.html – Экономика торгового предприятия

    Республика Азербайжан

    Студенческий портал

  93. September 21, 2010 at 8:22 pm | #94

    Скачать бесплатно работу по дисциплине http://www.konservir.ru/category_72.html – Хозяйственные риски

    Республика Беларусь

    Коллекция рефератов

  94. forum silatirahmi mts unwaanunajah
    January 16, 2011 at 5:31 pm | #95

    Asalamualikum …
    yth. bpk zudin, saya mau bertanya
    Instrumen pajak dan zakat merupakan salah satu instrument fiskal yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber pemasukan negara, meskipun ada beberapa pendapat yang mendasari perbedaan pandangan terkait pajak dan zakat.menurut antum sumber2 penerimaan dalam pemerintah islam klasik yang mana ni yang masih bisa dgunain atau di aplikasiin pada zaman sekarang

  95. forum silatirahmi mts unwaanunajah
    January 16, 2011 at 5:32 pm | #96

    satu lagi pak?
    jika Dicontohkan,,,kondisi suatu negara mengalami beberapa masalah dalam perekonomiannya, yaitu kondisi hyper inflasi, tingkat pengangguran yang tinggi, tingkat pertumbuhan perekonomian negatif serta tingkat ketimpangan yang cukup lebar. Kebijakan apa ni yang harus di ambil oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut..

  96. bejo santoso
    March 4, 2011 at 10:54 am | #97

    Assalamu’alaikum….
    saya mohon bantuan penjelasan. (1).apa hukumnya pinjam uang di bank syariah saat ini?yang mana kita mengembalikan uang ke bank syariah tersebut dilebihkan, misal pinjam 100 jt, yang harus dikembalikan 112 jt (2)apa hukumnya ambil KPR via bank syariah?terima kasih.

    • March 20, 2011 at 7:09 am | #98

      Kalau ingin bertransaksi semisal pinjaman di bank syariah maka yang tepat adalah dengan cara pembiayaan murabahah, adapun lebihan dalam jenis pembiayaan tersebut adalah margin murabahah. Adapun untuk transaksi kpr di bank syariah maka banyak pola transaksi yang digunakan, bisa musyarakah, murabahah ataupun mudharabah.

      Wallahu alam.

  97. mazz no
    March 9, 2011 at 11:19 am | #99

    ass,,,,,
    ust, judul skripsi tentang wadiah yang pas apa y ?

    • March 20, 2011 at 7:06 am | #100

      Harus dilihat dulu, apa transaksi yang melandasi pemberian fee tersebut. Bisa dicarikan alternatif transaksinya yang sesuai syariah complence.

      Wallahu ‘alam.

  98. August 18, 2011 at 8:45 am | #101

    Давным давно нашел блог неизвестного автора со статьей “Глупый трейдер, богатый трейдер” жаль автор забросил эксперимен, вед на мой взгляд он крайне интересен. По мнению многих форекс это развод и рулетка, так может и стоит просто “играть” и не париться. В конце концов ходят же некоторые в казино.

  99. marissa
    August 19, 2011 at 9:42 am | #102

    apakah hukum membeli barangan pada harga borong (murah) dan menjual semula pada harga pasaran (lebih mahal dari harga beli)?

  100. Salim
    August 23, 2011 at 11:13 am | #103

    Aslkm…
    Saya karyawan, dan pengguna bank muamalat semarang , biasakah pinjam <10jt tanpa agunan cuma degan menyertakan slip gaji,npwp dan kartu identitas,
    terima kasih banyak.
    wassalam

    • Salim
      August 23, 2011 at 11:18 am | #104

      maaf pak saya salah alamat..Salim

  101. erna
    September 29, 2011 at 7:30 am | #105

    pak saya mahasiswa tingkat akhir. saya mau saran mengenai judul apa yang bagus mengenai perbankan syariah khususnya akad ijarah.
    saya punya satu masalah mengenai IMBT untuk membiayai KPR REFINANCING
    Mohon di jawab

  102. erna
    September 29, 2011 at 7:30 am | #106

    pak saya mahasiswa tingkat akhir. saya mau saran mengenai judul apa yang bagus mengenai perbankan syariah khususnya akad ijarah.
    saya punya satu masalah mengenai IMBT untuk membiayai KPR REFINANCING, tapi saya masih ragu.menurut bapa bagaimana?
    Mohon di jawab

  103. serverbox
    December 8, 2011 at 3:09 pm | #107

    Абузойстойчивые сервера под любые задачи http://fucknet.ru/

  104. sholi
    February 28, 2012 at 11:05 am | #108

    pak saya mau tanya, kitab ulama hanafiyah yang membahas tentang bay al wafak judulnya apa ya pak, soalnya saya cari koq susah banget. sebelumnya terimakasih pak

  105. aim
    March 20, 2012 at 8:08 am | #109

    pak,saya mau tanya penerapan GCG di bank muamalat dimulai sejak kapan??terimakasih

  106. May 30, 2012 at 1:45 am | #110

    Отдых в отеле и пансеонате. http://dorex.ru/baza_otdiha_yunost_.html Как не потратить деньги зря.

  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.