Home > Zakat > Pajak dan Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal

Pajak dan Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal

1. Pendahuluan

Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Hal ini telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.

Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.

Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana landasan pengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal. Hal ini membawa kepada pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat. Pembahasan ini menjadi penting karena kebanyakan penulisan tentang zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak sehingga persoalan dikotomi zakat dan pajak terus berlarut-larut. Sementara bagi yang telah mencoba mengintegrasikannya, belum mencoba melihat zakat dalam kerangka teori kebijakan fiskal dan melihat pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya terhadap hukum zakat dan mendiskusikan bagaimana perubahan-perubahan tersebut menjadi mungkin. Halaman-halaman berikut akan mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal, terutama pengaruhnya terhadap hukum (fiqh) zakat. Terlebih dahulu akan dibahas sekilas mengenai kebijakan fiskal dan kedudukan pajak di dalamnya.

2. Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian Islam

2.1. Pengertian

Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.[1] Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Adapun dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.[2]

Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua manusia – adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.[3] Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.

Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk (1) pengalokasian sumber daya secara efisien; (2) pencapaian stabilitas ekonomi; (3) mendorong pertumbuhan ekonomi; dan (4) pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.[4] Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Salama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda.

Jadi Kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro.[5] Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemerintah sehingga menimbulkan gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah inilah yang dikenal dengan kebijakan fiskal.[6]


[1] Reksoprayitno, Soediyono. 1992. Ekonomi Makro, Pengantar Analisis Pendapatan Nasional, Yogyakarta, Liberti, hal. 95.

[2] Mannan, MA., 1997, Teori dan praktek Ekonomi Islam, Dana Bhakti wakaf, Seri Ekonomi Islam No. 02, Edisi Lisensi, Yogyakarta, Hal. 230.

[3] Muhammad, 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Salembat Empat, Jakarta, Hal. 197-198.

[4] Faridi, F. R, 1981, Zakat and Fiscal Policy, dalam Studies in Islamic Economics, dalam Studies in Islamic Economics, diedit oleh Khushid Ahmad, International Center for Research in Islamic Economic, King Abdul Aziz University, jeddah Saudi Arabia, Hal. 52.

[5] Wijaya, M Faried. 2000. Ekonomimakro , Yogyakarta: BPFE , hal. 5-7.

[6] Suparmoko, M. 2000. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek , Yogyakarta: BPFE, hal 256.

Categories: Zakat
  1. November 6, 2008 at 4:47 pm | #1

    Assalamu’alaikum
    Minta izin copas, Pak.
    Terima kasih.

  2. December 18, 2008 at 11:33 am | #2

    silahkan, semoga bermanfaat

  3. riki
    January 24, 2009 at 11:15 pm | #3

    saya mau copy makalah di atas secara lengkap gimana ya…..? mohon petunjuk………

  4. January 27, 2009 at 10:55 am | #4

    copy makalah untuk apa pak?. kalau mau dijadikan rujukan silahkan kirim email ke saya dulu…ok

  5. riki
    January 29, 2009 at 10:22 pm | #5

    saya mau copy untuk rujukan bahan skripsi…. bisa minta alamat email bapak…….?

  6. Fadlyka
    May 18, 2009 at 10:23 am | #6

    Pak,apakah SBSN itu termasuk dr salah satu kebijakan fiskal?
    menurut bapak bagaimana efektif ga kebijakan tersebuit mengingat instrumen spt reksadana syariah jg blum optimal?

  7. sri rahayu
    July 16, 2009 at 2:35 pm | #7

    Izin copy-paste untuk proposal disertasi pak.

  8. Peri
    October 15, 2009 at 2:19 pm | #8

    ass. mohon izin untuk copy ya pak.. wsl

  9. ali nurdin
    October 17, 2009 at 9:44 pm | #9

    izin copy pak buat ngasih ilmu para mahasiswa. Mudah-mudahan barokah buat bapak

  10. sumarni
    November 17, 2009 at 5:20 pm | #10

    Asw..minta izin copas buat proposal y pak?sebulumnya saya mau tanya, apakah dengan judul propsal saya analisih pengaruh zakat dan pajak terhadap kebijakan fiskal, saya mau pake data kuantitatif bisa menjadi rujukan skripsi?makasih..tlg dijawab y pak

  11. fitri raya
    December 7, 2009 at 8:27 pm | #11

    ass…pak gimana hukum penagihan pajak dengan penyanderaan dalam islam?

  12. ancha
    April 17, 2010 at 2:35 pm | #12

    Asw. paka saya mao juga donk makalahnya buat rujukan skripsi saya tentang zakat sebagai pengurang PKP
    ini e-mail saya: artm4n_ancha@yahoo.com

    • April 21, 2010 at 7:25 am | #13

      filenya maish dicari… belum ketemu, maaf.

  13. randy
    May 13, 2010 at 3:24 pm | #14

    asw., pa saya mau makalahnya untuk skripsi saya tentang zakat dan pajak

    tolong dikirin ke e-mail saya : randywahyurahmansyah@yahoo.com

    terimakasih sebelumnya

  14. razan qaedi
    August 29, 2010 at 9:55 pm | #15

    maf pak,,
    saya juga berharap bapak berkenan mengirimkan makalah bapak ke email saya,,
    razan_qaedi@yahoo.com

    sangat berguna sekali makalah bapak ini untuk refrensi saya dlm pembuatan skripsi saya…

  15. kholid
    September 30, 2010 at 10:57 pm | #16

    aslmcum…..pak zuhdin….bolehkah saya meminta makalah bapak….?
    klow bp.mengijinkan saya mau bapak mengirimkan makalahnya untuk saya…?
    buat tugas mid semester kok pak…?

  16. kholid
    September 30, 2010 at 11:00 pm | #17

    O ya… pak d kirim ke sini;kholidhamim@ymail.com

  17. Trie
    December 2, 2010 at 5:26 pm | #18

    assalamualaikum pak..saya trie dari UNIKOM Bandung..bolehkah saya meminta makalah bapak?kalo boleh tolong ya di kirim ke alamat email saya.. Sumarbhaktitrie@yahoo.com
    buat tugas semesteran…trimakasih..

  18. December 20, 2011 at 9:34 pm | #19

    pak saya butuh penjelasan instrument kebijakan fiskal yg mencakup 3 hal ini saja 1.pengeluaran pemerintah, 2.pajak, 3.transfer
    penjelasan singkatnya yah pak, mau dipake untuk beasiswa keluar negeri

  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.