Kontens konsultasi tentang Muamalat di Syariahonline.com adalah sebagai berikut:
- Hukum Menabung di Bank Non Syariah
- semua MLM haram
- Kredit, HALAL atau HARAM
- Pekerjaan
- bagi hasil
- Menyamak alat masak
- Membuka Usaha Bilyard Haramkah?
- Kafir tapi berakhlak mulia.
- Perantara sogok-menyogok
- mengucap salam kepada non muslem atau sebaliknya
- asuransi
- penerima uang riba
- Boikot Produk Amerika dan Yahudi
- zakat untuk deposito
- izin penerbitan
- pajak sama dengan zakat?
- EKSTRAK BERALKOHOL
- JUAL BELI DENGAN KREDIT
- ZAKAT PADI
- Komisi atau hadiah haram kah?
- Halalkah Bisnis syariah saya
- Risywah atau sogokan
- hukum bursa saham
- Bunga dalam Koperasi
- Masalah Rokok
- Hukum bekerja di bank Konvensional
- Asuransi dalam pandangan islam
- Memberitahu aib orang kpd teman
- tetangga
- Mengapa Amway diharamkan
- Mendapat kiriman uang
- Hukum Bunga Bank Dan Karakteristik Bank Syariah
- Orang Yang Membayar Riba (pinjaman Berikut Bunga) Kena Laknat Allah Juga?
- Faedah Pinjaman, RIBA Atau Kos Perkhidmatan?
- Kalau Menemukan Uang, Diapakan ?
- Beda Kuis Dengan Judi : Bukankah sama-sama mengundi nasib ?
- Khawatir Dengan MLM Yang Disinyalir Melakukan Proyek Kristenisasi
- Orderan Dari Perusahaan ROKOK
- Jual Beli Barang Najis, Haramkah?
- Hukum Donor Darah (Jual Belikah ?)
- Berjualan Di Teras Mesjid : Manakah Batasan Masjid ?
- Dasar Perhitungan Cicilan Pinjaman Murobahah
- Hukumnya Menerima Uang Diluar Gaji
- Judi Via Sms
- Apakah Mengikuti Undian Di Supermarket Haram Hukumnya?
- Jasa Jual Beli Properti/rmh/tanah Hukumnya Apa?
- Penjaga Wartel Yang Konsumennya Mengirim Fax Togel
- Broker Politik, Sesuai Syariah Kah ?
- Sisa Uang Dinas Halal/haram
- Taruhan Sepak Bola
- Bank Syariah Di Indonesia Hanya Simbolisasi ?
- Hukum Berburu Dollar Di Internet
- Sesuai Syariahkah Bisnis Saya ?
- Pengembalian Modal Mudharabah
- Hukum Bekerja Di Dunia Pertelevisian
- Kartu Kredit.
- Parchel Dari Mitra Kerja, bagaimana hukumnya ?
- Menjual Sebidang Tanah Kepada Seorang Penipu,bolehkah?
- Apa Boleh Menerima Imbalan Dari Pinjaman
- Memberi/menawarkan Hadiah Agar Orang Memakai Barang Kita, Bolehkah?
- Bagaimana Menghitung Bagi Hasil Usaha?
- Bunga Bank Konvensional Untuk Mushola
- Bunga Bank Untuk Biaya Administrrasi
- Resah Karena MLM
- Dapat Voucer Belanja Dari Promo Pembelian Barang
- Pinjam Ke Bank Syariah Syaratnya Lebih Rumit Dibanding Bank Konvensional
- Kena Musibah Wajibkah Hutang Dibayar
- Pinjam ke Bank Syariah Harus Pakai Agunan, Pinjam ke Bank Konvensional Tidak
- Kredit Motor Atau Rumah
- Jadi PNS Dengan Sogokan, Halalkah Gajinya ?
- Membulatkan Harga Nominal
- Jaminan Asuransi Pada Bank Syariah
- Dewan Syariah Nasional
- Instruktur Sudah Punya Gaji Tapi Masih Diberi Uang Oleh Klien : Halalkah Uang Itu?
- Bagi Hasil Atau Komisi
- Definisi Taruhan
- Main Badminton Dan Taruhan Nraktir Bagi Yang Kalah, Bolehkah ?
- Undian Berhadian & Door Prize
- Kredit Untuk Kepentingan Usaha
- Taruhan Atau Hadiah?
- Mejual Barang Dengan Kredit
- Argumen Tentang Bank Syariah
- Bunga Deposito Bank Syariah Dan Para Pengawas Syariah
- Berapa Persen Batas Keuntungan Yang Dibolehkan ?
- Diskon & Hutang
- Bekerja Di Perusahaan Pembiayaan Kendaran Bermotor
- Koprasi Riba / Halal : sistem koperasi apakah mengandung unsur Riba atau tidak ?
- Bay’atayni Fi Bay’ah Yang Dilarang itu Apakah Termasuk Juga MLM ?
- Hukum Cd Bajakan
- Murni Syari’ahkah Bank-Bank Syari’ah?
- Lewat Mana Menyalurkan Uang Riba ?
- Bekerja Di Paberik Minuman Keras
- Menjual Arisan , Apa Hukumnya?
- Kajian Usaha Kredit Dalam Kitab Fiqih Klasik
- Hukum Menabung Dan Investasi Di Bank Konvensional
- Kerja Di Cafe
- Jual Beli Kredit Belum Ada Barang
- Hukum Musabaqah Tilawatil Quran
- Deposito … Haramkah Hukumnya ?
- Tabungan Di Bank Konvensional. Haramkah?
- Kerja Di LSM Dengan Gaji Dari Tabungan Berbunga (riba)
- Pinjaman Yang Sesuai Syariah
- Bursa Saham
Kontens konsultasi lain:
PINJAMAN DAN KREDIT
Bisnis Pinjam Meminjam Uang Bebas Riba
Buku Bajakan Untuk Bahan Membuat Materi Training
Tanda Tanda Bisnis MLM Yang Sesuai Syariat
Pembuatan Pagar Diatas Got
Memeriksa Kesehatan Di Rumah Sakit
Menabung Di Bank Konvesional, Karena Jauuh…
MENGAMBIL LISTRIK DILUAR METERAN�
Pemanfaatan Bunga Dalam Lembaga Amil Zakat
Menginvestasikan Uang
Perbedaan Asuransi Biasa Dengan Asyuransi Takafful
Uang Tercampur Riba Di Bank Konvensional
Pengelola Situs Salafy Masih Pakai Bank Konvensional
Penggunaan Bank Konvensional Utk Transfer Zakat
Mark Up Harga
Memberi Uang
Hukum Meminta Komisi
Hadiah Yang Halal Dan Haram ?
Peran dan Tugas Dewan Syariah/pengawas Kegiatan Syariah
Mencatat Bunga Pinjaman Perusahaan Atas Transaksi Ribawi
Halalkah MLM ?
Pinjam Ke Bank Kovensional
Perbedaan Secara Prinsip Bank Konvensional Dan Syariah
Belum Paham Tentang Koperasi Islam
Bunga Uang Koperasi
Membuat Website Taruhan Sepakbola Online, Halal Kah ?
Tentang Memakai Bank Konvensional
Menberdayakan Bunga Untuk Sosial
Bolehkah Menerjemah Tanpa Izin Penerbit Atau Penulis?
Hukum Asuransi Dalam Syar’iah
KKN : Mencarikan Kerja Untuk Saudara : Haramkah ?
Hukum Alkohol
Hukum Kredit Motor Dalam Pandangan Ekonomi Islam
Bayar Kereta Api Pada Kondektur
Kredit Rumah : Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Nyumbang Masjid Pakai Uang Hasil Judi
Ingin Berinfaq Tiap Bulan
Bagi Hasil Berdasar Pengalaman 10 %Dari Modal : Bolehkah ?
Sekali Lagi, Peminjaman Uang Ke Teman Dengan Kelebihan Tapi Ihklas
Pemberian Dari Teman Yang Hartanya Tercampur
Hadiah Kalung Emas, Haramkah ??
Meminjamkan Uang Ke Teman Tanpa Bunga, Tapi Dikembalikan Lebih
Arisan Dengan Undian : Bisa Menang Berkali-kali
Melamar Kerja Di Bank Konvensional
Polling Berhadiah = JUDI ?
Siapakah Yang Berhak Menerima ,zakat Maal,sadaqoh,infak.
Karier/bisnis Dalam Bidang Musik
mengapa upaya pemerintah dekati modal timur tengah buntu ?
sistem bank muamalat saya belum paham mohon penjelasan.
kalau saya pinjam uang 25 jt berapakh saya harus bayar/bulannya
boleh tlg jelaskan tntang pinjaman berfaedah? sy kurang phm.
asLm,,, pak salam kenal…
saya salah satu mahasiswi dari UIN SUNAN KALIJAGA Yogyakarta.
saya mau tanya ttg bagaimana konsistensi DPS dalam lembaga Keuangan Syari’ah Mikro?
soalnya,saya pernah PKL dsalah satu BMT dYK tp BMT tersebut blum mempunyai DPS secara sah (belum diakui secara kelembagaan).
Eksistensi DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada lembaga keuangan Syariah mutlak harus ada, baik menurut peraturan/hukum maupun fungsi pengawasan aspek syariah compliant, kalau ada lembaga keuangan yang belum memiliki DPS, maka secara regulasi belum dapat disebut sebagai entitas lembaga syariah. mohon difahami…, lihat fatwa DSN MUI dan undang2 pebankan Syariah..
Asww pak Izzudin, apa kabar pak?
Smg kita selalu dilindungi oleh Allah SWT dlm sgla bidang, amin.
Bagaimana pendapat bapak tentang ;
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi (shafqatayn fi shafqah atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah.
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah.
Apakah sistem pejualan langsung berjenjang (MLM) masuk dalam 2 (dua) point diatas?
NB: beberapa hari yl saya menemui p’Dadang (menjelaskan konsep sistemnya)
Mohon penjelasannya pak, terimakasih sebelumnya.
Wassallam
Junaidi (SEBI angk.2002).
0817 488 9377
Waalaikum salam.
Untuk konsep 2 transaksi dalam 1, memang dilarang kalau keduanya saling berkaitan akadnya, hal ini disebabkan ketidakjelasan (gharar) pada sisi substansi akad, namun kalau setiap akadnya berdiri sendiri dan dapat dengan jelas dibedakan, maka hal tersebut tidak masalah. Contohnya akad-akad kontemporer saat ini seperti murabahah, hybrid contract, Islamic Project dll..
Untuk MLM, maka harus didetailkan dulu bagaimana aturan mainnya, maksudnya tidak bisa digeralisir bahwa semua MLM adalah tidak shariah compliant. Untuk itu saya sarankan anda membaca pedoman MLM pada fatwa DSN yang baru.
Apakah MLM masuk kategori samsaroh, ini juga harus didetailkan kasusnya, karena tidak semua MLM menggunakan akad samsarah.