STEI SEBI Kembali Selenggarakan Olimpiade Ekonomi Syariah Pelajar Tingkat Nasional
Shari`ah-compliant Loans for Poor Muslims
TORONTO – Seeking to tackle poverty in the developing world, a non-profit organization is providing Shari`ah-compliant loans for low-income entrepreneurs to help lead a better life.
“Wafaa is an online micro-financing platform where we act as a middleman between entrepreneurs and individuals who are interested in lending,” Hammam Khaled, Co-founder and Managing Partner of WAFAA told OnIslam.net.
“The idea started in 2008 and Wafaa was launched in 2010.”
Shari`ah Investment for Canada Muslims
Shari`ah-compliant Pensions for UK Muslims
Running under the motto “capacity building for a better life”, the British-based company says it seeks to help low-income people to run own projects.
“We cater for 700 different projects and our total portfolio is almost 2.5 million dollars,” Khaled said.
“We target 7 different countries in MENA (Middle East and North African) region.”
Wafaa posts the projects of entrepreneurs in need of loans on its website, http://www.wafaalend.org.
Lenders choose the projects they wish to loan to, beginning with as little as $20.
Once the project is fully funded, the Wafaa field partner distributes the loan to the business owner and begins to collect the repayment once the project is up and running.
When the loan is repaid, the Wafaa lender can withdraw their amount or lend to another project of their choice.
“We choose projects through our local partners because we are a very young institution and we rely on organizations that have been working in the field for a very long time,” Khaled said.
Typical projects would be lending money to a person for getting supplies related to their businesses, such as seeds for growing crops or purchasing products for their shops or buying a sewing machine that will give them a way to provide for themselves and their families.
Shari`ah-compliant
Wafaa prides itself in being Shari`ah-compliant company in providing loans.
“We are different from other micro financing organizations because we are a hundred percent Shari`ah-compliant,” Khaled told OnIslam.net.
“We do this by making loans Qard Hasan.
“Operational costs are covered by donations from businesses and organizations.”
Islam forbids Muslims from usury, receiving or paying interest on loans.
Islamic banks and finance institutions cannot receive or provide funds for anything involving alcohol, gambling, pornography, tobacco, weapons or pork.
Shari`ah-compliant financing deals resemble lease-to-own arrangements, layaway plans, joint purchase and sale agreements, or partnerships
One success story of the company is 25 year-old Ahmed Ali, who lives in Gaza and is the only provider for seven family members.
In 2008, Ali’s store in the West Bank town of Khan Younis was bombed and he lost his job.
Contacting the company for a loan, Ali was provided with $3,000 to rebuild his store.
Microfinance has become common in developing countries where small loans are helping families and whole communities come out of poverty.
Wafa says it seeks to be self-sufficient in it operations in the near future.
Resource: http://www.onislam.net/english/news/global/460614-shariah-compliant-loans-for-poor-muslims.html
10 ‘Sit Up Straight’ Exercises To De-slump Your Career
1. Hop off the gossip-train. The power trip you feel when you have ‘the dirt’ on somebody is nothing like the strength you feel when you really get to know them.
2. Make learning a priority. If you can’t afford to enroll in a course, then look for free webinars and downloadable courses. Learning isn’t just about acquiring new skills and knowledge, it’s also about shaking up our stale assumptions and misguided preconceptions.
3. Talk to somebody new each week. Ask them about their interests, their challenges, their families. Business may be powered by money, but it is nurtured by personal connections.
4. Join an industry association – and not just so you have something to put under Professional Affiliations on your resume. The payoff in terms of networking opportunities, early insights on industry developments, and heads-up on emerging opportunities will be invaluable.
5. Pay attention when people make suggestions. Fine, some of them will be just plain dumb or impractical, but some of them will contain a grain of truth or even brilliance, and you won’t know which is which if you haven’t taken the time to listen.
6. Take advantage of the opportunity to do things outside of your job description or comfort zone. Not only can this be a chance to acquire new knowledge and skills, but it can be a great way to de-slump other people’s understanding of who you are and what you have to offer.
7. Make sure your higher-ups understand how you are contributing to the big picture. Make sure YOU understand how you are contributing to the big picture. There is no employee easier for a decision-maker to cut when it comes to downsizing than the one whose job is a mystery to everybody else.
8. Find something right now that turns your crank and energizes your day. Make at least one personal and one professional goal that is realizable in the near future, and put the action plan in place to achieve it.
9. Adopt an attitude of gratitude. I’m not talking about being relentlessly and annoyingly chirpy, I’m talking about taking the time to recognize and acknowledge the people to whom you owe a thank you.
10. If you are being described as ‘interesting’ in quotation marks, chances are you’ve slipped over the line of chronic sarcasm, cynicism or bitterness (acknowledgments to Dave Howlett for this insight). Bitter, sarcastic cynics may have funny and repeatable one-liners, but that’s just about all they are good for. They don’t make good team members, they can’t be trusted with referrals, and they don’t get promoted or recommended for new opportunities. Except in the “we’ll make him available to industry” kind of way.
RIQOB DI ERA MODERN: KONTRIBUSI ZAKAT BAGI PROBLEMATIKA TKI
Oleh: Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA
(Pengantar Diskusi ini disampaikan pada Worskhop Tasharruf Zakat, Kamis 21 Februari 2013)
Latar Belakang
Laporan yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara sumber utama human trafficking dan negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi paksa dan kerja paksa. Masing-masing dari 33 propinsi di Indonesia merupakan sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan sumber yang paling signifikan, yaitu Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Sebagian besar buruh migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak. LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking.
Catatan lain dari sebuah LSM yang cukup disegani menyatakan bahwa jumlah perempuan Indonesia yang diperkosa sambil bekerja sebagai PRT di Timur Tengah terus meningkat. Menurut IOM, perekrut tenaga kerja atau agen, baik legal maupun ilegal, bertanggung jawab untuk lebih dari 50% pekerja perempuan Indonesia yang mengalami kondisi human trafficking di negara tujuan. Perempuan Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah banyak mengalami prostitusi paksa, mereka juga mengalami, baik prostitusi paksa maupun kerja paksa bahkan di Indonesia sendiri. Anak-anak diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri terutama untuk pembantu rumah tangga, pelacuran paksa, dan cottage industry (industri berbasis rumah tangga skala kecil). Banyak dari gadis-gadis ini diperdagangkan bekerja 14-16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah, sering di bawah utang abadi berupa uang muka yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga mereka di Indonesia oleh broker.
Pengertian Riqob dalam Kategori Mashrif Zakat
Secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.
Riqab berhak menerima zakat, bila dia mukatab maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka.
Penafsiran konvensional terhadap ar-Riqab (memerdekakan budak) sebagai kalangan yang berhak menerima zakat, yakni tuan si budak yang akan menjual budak tersebut kepada orang yang akan membelinya untuk dimerdekakan atau orang yang akan menerima ganti kemerdekaan budak itu . Untuk itulah para pihak yang berbuat demikian itu yang berhak mendapatkan bagian zakat.
Pandangan Dr. Yusuf al Qardawi dalam Fiqh Zakat
Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.
Membebaskan budak belian artinya sama dengan menghilangkan atau melepaskan belenggu yang mengikatnya. Pada ayat tentang sasaran zakat Allah berfirman: “Dan dalam memerdekakan budak belian.” Artinya. bahwa zakat itu antara lain harus dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk pcrbudakan.
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal:
Pertama, menolong hamba mukatab. yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tcrtentu. maka bebaslah ia.
Allah telah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk memberikan kesempatan pada hamba-hambanya untuk memerdekakan dirinya bila ia rnenghendakinya serta berbuat baik kepadanya sebagaimana Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk memberikan pertolongan pada mereka dalam memenuhi segala tuntutan yang diperlukan. Majikan hendaknya memudahkan mereka. Demikian pula masyarakat hendaknya mau menolong agar mcreka dapat melepaskan diri dari perbudakan.
Terhadap hal ini Allah SWT; berfirman yang Artinya: “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian. hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mercka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian .dari harta yang dikaruniakanNya kepadamu.” Kemudian Allah menetapkan bagian buat mereka dari harta zakat, untuk rnembantu mereka dalam membebaskan dirinya dan memenuhi segala apa yang ditentukan kepada mereka. Membebaskan budak belian dengan cara ini, diikuti oleh Imam Abu- Hanifah, Imam Syafi’i, golongan keduanya dan Laits bin Sa’ad. Mereka beralasan dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. la menyatakan maksud firman Allah: “Dan dalam memerdekakan budak belian.” Maksudnya adalah budak mukatab. Ia memperkuat dengan firman: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.”
Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau sescorang bcrsama-sama dengan temannya membeli seorang budak atau amah kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak atau amah dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan. Cara ini termasuk pendapat yang masyhur yang diikuti oleh Imam Malik, Ahmad dan Ishak.
Imam Ibnu Arabi berpendapat, bahwa cara ini adalah cara yang tepat. la memperkuat dengan menyatakan, bahwa hal itu berdasarkan zahir nash al- Qur’an, karena Allah SWT apabila dalam kitab-Nya menerangkan raqabah, maka maksud-Nya membebaskan. Dan kalau yang dimaksud hamba mukatab, pasti Allah menyebut dengan namanya yang tertentu itu, sedangkan dalam ayat tersebut la menyebutkan Raqabah. Maka pasti maksud-Nya membebaskan. Dan sebenarnya pula bahwa mukatab itu sudah-termasuk golongan orang yang berutang, karena ia harus membayar hutang kitabah (pembebasan dirinya), sehingga ia tidak termasuk kelompok fir-riqab (dalam membebaskan budak belian). Kadang-kadang mukatab termasuk pula pada asnaf fir-riqab dalam pengertian umum, akan tetapi baru pada angsuran terakhir dia harus membayar, boleh diambil dari zakat untuk memerdekakan dirinya. Yang jelas, bahwa ibarat dalam al-Qur’an mencakup dua hal secara keseluruhan. Yaitu, menolong mukatab dan membebaskan budak belian.
Diriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha’i dan Said bin Jabir, dari golongan tabi’in. bahwa mereka berdua membenci pembelian dan pembebasan budak dari harta zakat, oleh karena hal itu akan menarik kemanfaatan bagi orang yang mengeluarkan zakat, yaitu Walaa ul-Mutiq (wali yang memerdekakan) dan ahli warisnya, apabila si budak tadi tidak mempunyai, ahli waris, sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum Islam. Atas dasar ini maka Imam Malik berpendapat, bahwa budak yang dimerdekakan dan dibebaskan dari
perbudakannya dengan harta zakat, maka wali dan ahli warisnya adalah semua kaum Muslimin, yakni baitul malnya.
Semua perbedaan pendapat tersebut di atas terjadi apabila seseorang atau wakilnya secara langsung membagikan sendiri zakatnya. Akan tetapi bila yang melakukannya itu hakim Muslim, sebagaimana seharusnya keadaan zakat dalam pandangan Islam, maka tidak ada perbedaan pendapat sama sekali. Seorang hakim dengan harta zakat boleh membeli seorang budak belian lain membebaskannya, dengan catatan tidak merugikan sasaran zakat lainnya. (Imam Syafi’i mewajibkan menyama-ratakan pembagian zakat diantara semua mustahik, bagian untuk membebaskan budak belian tidak boleh kurang dari seperdelapan).
Yang lebih baik bagi penguasa adalah melakukan dua hal sekaligus yaitu menolong hamba mukattab dan membeli budak atau amah lain dibebaskan. Imam al-Zuhri menulis surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai berikut: bagian membebaskan budak belian terbagi dua. Pertama, untuk hamba mukattab yang Muslim. Kedua. untuk membeli budak yang suka mengerjakan salat berpuasa dan telah lama Islamya kemudian dibebaskan dengan harta zakat tersebut. Akan tetapi kita tidak memikirkan syarat apapun pada hakim seperti dibagi menjadi dua bagian atau tidak. Tetapi semuanya berdasarkan kemaslahatan bersama serta berdasarkan petunjuk dari orang yang dianggap berwewenang.
Fiqh Mashorif Riqab dan Isu2 Terkini
Apabila perbudakan yang bersifat pribadi secara umum telah hi!ang di alam ini, maka di sini kita merasa berkewajiban untuk mengemukakan, bahwa Islam adalah ajaran pertama di dunia yang berusaha dcngan segala caranya untuk membebaskan dan menghilangkan segala bentuk perbudakan di dunia dengan secara bertahap/berangsur-angsur.
Islam telah menutup segala pintu yang memungkinkan adanya perbudakan di alam ini. Ia mengharamkan dengan sangat, memperbudak manusia dengan jalan melenyapkan kebebasan orang-orang yang merdeka, dewasa maupun kanak-kanak. Islam melarang secara mutlak seseorang menjual dirinya anaknya maupun istrinya. Islam tidak pernah mensyariatkan terhadap orang yang berutang memperbudak dirinva untuk membayar utangnya, apabila ia tidak sanggup membayar utangnya itu. Tidak pula orang yang melakukan jarimah, memperbudak dirinya, dengan sebab jarimahnya itu, sebagaimana hal itu terjadi pada syariat terdahulu. Tidak pula memperbudak lawanan dengan zalim karena perang yang berkecamuk di antara suku-suku tertentu, semata karena hasad dan permusuhan.
Islam tidak mengecualikan sebab-sebab yang membolehkan adanya perbudakan di alam ini. kecuali satu sebab, itu pun dalam keadaan yang, sangat sempit sekali. Pengekalan sebab itu dengan jalan kebolehan dan kebebasan memilih, bukan dengan jalan wajib dan pasti. Sebab tersebut, adalah memperbudak tawanan dalam peperangan membela Islam, di mana peperangan tersebut bukan dimulai oleh Muslim atas jalan permusuhan. Hal itu pun apabila penguasa kaum Muslimin dan Lembaga Musyawarahnya melihat adanya kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi agama. Dan itu pun, apabila tawanan kaum Muslimin diperbudak oleh musuh, karena muamalah dengan cara yang sama, akan menimbulkan kemaslahatan. Dan bagi penguasa yang atau wakilnya secara langsung membagikan sendiri zakatnya. Akan tetapi bila yang melakukannya itu hakim Muslim, sebagaimana seharusnya keadaan zakat dalam pandangan Islam, maka tidak ada perbedaan pendapat sama sekali. adil hendaknya mau membebaskan tawanan secara mutlak tanpa mengharapkan adanya imbalan, atau dengan imbalan yang bersifat material maupun spiritual, atau membebaskan tawanan Muslim sebagai pengganti membebaskan tawanan musyrik. Ini semua sesuai dengan nash al-Qur’an yang dalam menerangkan tawanan orang kafir yang memerangi: “Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka. maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti”.
Bila terhadap perbudakan, Islam yang menetapkannya dengan jalan kebolehan tetapi sangat sempit sekali, maka sebaliknya, ia membukakan pintu seluas-luasnya untuk memerdekakan dan membebaskan.
Di antara ciri keutamaan Islam, ialah dengan banyak menceritakan pembebasan budak dan tidak menceritakan perbudakan. Islam menyeru dan merangsang untuk mengadakan pembebasan, serta menjadikannya sebagai perbuatan takarrub yang paling dicintai Allah. Dan lebih dari itu ia menjadikannya sebagai kifarat bagi sebagian besar kesalahan yang dilakukan Muslim karena sifat kemanusiaannya, seperti melanggar sumpah, suami menzihar istrinya, bersetubuhnya orang yang berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan, membunuh karena kesalahan bahkan apabila si majikan memukul budaknya tanpa alasan yang benar, maka kifaratnya membebaskan budaknya itu.
Islam memerintahkan pula terhadap para majikan untuk memberi kesempatan pada budaknya untuk membebaskan dirinya, apabila mereka mengetahui kelakuan baik dari budak-budaknya itu, sehingga memungkinkan mereka bekerja sebagaimana lazimnya orang yang bebas, serta menolongnya untuk hidup bermasyarakat. Hal ini sebagaimana firmanNya dalam al-Qur’an : “Dan budak-budak yang kamu miliki, yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu”.
Lebih dari itu, Islam telah memberikan sebagian dari zakat untuk keperluan pembebasan yaitu harta yang merupakan pajak yang dikeluarkan oleh sebagian besar kaum Muslimin, yang senantiasa berputar pada kas negara. Dan ini adalah bagian untuk membebaskan perbudakan.
Janganlah dianggap sepele apabila Islam mengkhususkan diri dalam perputaran harta ini, bagian untuk memerdekakan budak, terkadang cukup dari kelebihan harta zakat, terkadang lebih hanyak dan terkadang dari semua harta zakat, apabila mustahik lain tidak memerlukannya seperti terjadi di zaman Umar bin Abdul Aziz.
Yahya bin Said berkata: “Umar bin Abdul Aziz telah mengutus kepadaku untuk mengambil zakat penduduk Afrika. Setelah aku melakukannya, aku mencari orang-orang fakirnya untuk kuberi. Tapi ternyata aku tidak menemukan orang fakir dan tidak menemukan pula orang yang mengambil zakat dari aku. Umar bin Abdul Aziz telah memakmurkan rakyatnya. Kemudian dengan harta zakat itu aku membeli budak-budak untuk kemudian kubebaskan.
Apabila kaum Muslimin benar-benar melaksanakan ajaran agama, kemudian diperintah oleh penguasa yang adil dan bijaksana, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat, kita tidak akan melihat perbudakan lagi.
Apabila asal kalimat (riqab) dipergunakan untuk budak, apakah tepat kalimat ini dengan keumumannya dipergunakan untuk membebaskan tawanan Muslim yang dikuasai oleh musuh-musuh yang kafir yang sama halnya dengan kekuasaan majikan pada budaknya, dan pula bukankah penawanan itu adalah perbudakan?
Berdasarkan pada apa yang diriwayatkan dari mazhab Imam Ahmad, bahwa hal itu diperbolehkan sehingga dibenarkan apabila tawanan Muslim ditebus dari harta zakat. Sesungguhnya hal itu berarti membebaskan perbudakan dari tawanan.
AI-Qadhi Ibnu Arabi al-Maliki berkata bahwa ulama telah berbeda pendapat dalam membebaskan tawanan dengan harta zakat. Imam Usbugh berpendapat pula bahwa hal itu tidak boleh. Selanjutnya Imam Ibnu Habib berpendapat, bahwa hal itu diperbolehkan, sebab apabila membebaskan budak Muslim dari tangan Muslim menjadi ibadah dan diperbolehkan dari zakat, maka tentu akan Iebih utama pula apabila membcbaskan budak Muslim dari tangan dan kekuasaan orang kafir.
Apabila perbudakan sekarang sudah hilang tetapi peperangan itu tidak akan pernah berhenti pertentangan antara hak dan batil akan senantiasa berlangsung. Atas dasar itu maka bagian ini diperbolehkan dengan seluas-luasnya untuk membebaskan tawanan Muslim. Sayyid Rasyid Ridha mengemukakan dalam Tafsir fi al-Manar, bahwa bagian “fir-riqab” boleh dipergunakan untuk membantu sesuatu bangsa yang ingin melepaskan dirinya dari penjajahan, apabila tidak ada sasaran membebaskan, perorangan.
Pendapat tersebut diperkuat oleh pendapat Syaikh Mahmud Syaltut yang menyatakan, bahwa apabila anda menyalakan telah habisnya perbudakan perorangan, akan tetapi sebagaimana aku lihat ada jenis perbudakan lain yang lebih berbahaya bagi kemanusiaan, yaitu perbudakan bangsa, baik dalam cara berpikir, ekonomi, kekuasaan maupun kedaulatannya. Perbudakan perorangan lenyap dengan sebab matinya orang itu, sedangkan negaranya tetap merdeka, bisa diurus oleh orang-orang pintar yang bebas merdeka.
Akan tetapi perbudakan terhadap sesuatu bangsa, akan melahirkan generasi yang keadaannya seperti nenek moyangnya yaitu tetap berada dalam perbudakan yang umum dan kekal; merusak umat dengan kekuatan yang penuh kezaliman.
Dengan demikian betapa pentingnya melakukan usaha dan kegiatan untuk menghilangkan perbudakan dan penghinaan bangsa. bukan hanya sekedar dengan harta zakat saja, akan tetapi dengan seluruh harta dan raga.
Atas dasar itu kita mengetahui betapa besar tanggung jawab orang kaya Muslim untuk menolong suku bangsa lain yang Muslim. Apa yang dikemukakan Mahmud Syaltut menunjukkan betapa luasnya arti perbudakan itu, meliputi perbudakan perorangan dan perbudakan bangsa.
Yusuf Qardhawi cenderung untuk menyatakan bahwa tidak perlu memperluas pengertian kalimat yang madlul aslinya tidak menunjukkan demikian, sebab menolong bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya, bila diambil dari zakat dengan melalui bagian sabilillah, apalagi dalam hubungan dengan negara lain, masalah ini merupakan tanggungjawab bersama.
Riqob dan analogi kontemporer untuk Isu2 terikini
Menurut Mahmud Syaltut, dalam konteks ini penafsiran ar-Riqab perlu diperluas tidak melulu menyangkut membebaskan budak tetapi merupakan upaya membebaskan negara-negara yang masih dikuasai negara adikuasa yang bertindak zalim baik secara politik, ekonomi, maupun ideologis. Negara-negara semacam ini masuk dalam cengkeraman perbudakan dan mengekang kebebasan warganya sehingga bagi kemanusiaan secara global dampaknya lebih mengerikan daripada sekedar perbudakan hamba sahaya. Lagi pula lanjut Syaltut perbudakan yang ditunjuk dalam surat at-Taubah ayat 60 itu sudah tidak ditemukan lagi faktanya di dunia sekarang ini.
Lebih lanjut Syaltut menjelaskan bahwa negara-negara yang masih diperbudak ini umumnya adalah negara yang warganya mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, ia menegaskan, alangkah pantasnya jika perbudakan semacam ini dibebaskan lewat perlawanan dan perjuangan guna melepaskan penjajahan negara adikuasa yang jelas menimbulkan dampak kerugian bagi kemanusiaan. Untuk usaha pembebasan ini, Syaltut berpendapat tidak hanya dengan zakat saja namun juga melibatkan jiwa dan raga.
Dalam kasus memerdekakan budak (ar-Riqab), Syaltut menggunakan pendekatan qiyas. Dia menganalogikan penjajahan atas bangsa dengan perbudakan pada masa awal Islam. Walaupun Syaltut tidak menjelaskan illat-nya, namun hal itu bisa dipastikan dengan merujuk lanngsung kepada surat at-Taubah ayat 60 di atas. Kiranya illat yang mengikat antara memerdekakan budak pada masa awal Islam dengan memerdekakan bangsa yang terjajah adalah menyingkirkan kesulitan dan menjauhkan nestapa manusia.
Dari pengertian riqab ini, ulama Selangor, Malaysia menqiyaskan korban-korban human trafficking sebagai riqab yang wajib menerima zakat sehingga dapat membebaskan diri mereka dari perbudakan modern ini. Maka, lembaga-lembaga zakat di Selangor, Malaysia, seperti Lembaga Zakat Selangor, memberikan perhatian khusus terhadap ashnaf mustahiq ini. Tidak sedikit pelacur dan anak-anak jalanan yang terbebas dari human trafficking dan mendapatkan kehidupan yang layak dari zakat para muzakki yang disalurkan melalui Lembaga Zakat Selangor.
Penutup dan Diskusi
Dari Latar belakang dan landasan teori (syariy) diatas, maka sampailah pada diskusi kita apakah masyarif zakat untuk bagian Riqob ini dapat dialokasikan guna menyelesaikan berbagai isu dan masalah2 sosial kususnya yang berhubungan dengan Human Trafficking, problematika Buruh dan TKI, masalah2 kemanusiaan yang disebabkan karena masih adanya ‘penjajahan’ negara kuat terhadap kaum/negara lain dan lain sebagainya. Untuk itu, pada workshop ini semoga dapat di bahasa isu2 tersebut dari para peserta dan dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya para praktisi lembaza zakat dan praktisi perburuan serta lembaga2 kemanusiaan lainnya.
SISTEM SYARIAH DIBAHAS DI KONFERENSI INTERNASIONAL DI JERMAN
DELFT, Belanda – Puluhan karya tulis bertema ekonomi Islam akan ditampilkan dalam konferensi ekonomi syariah internasional yang akan diselenggarakan oleh Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia di Hannover, Jerman pada 9 Februari.
“Konferensi ekonomi syariah ini akan memaparkan konsep ekonomi Islam secara komprehensif sehingga peserta khususnya dan masyarakat umum dapat melihat perbedaan nyata antara sistem syariah dengan sistem ekonomi lainnya,” kata salah satu panitia penyelenggara, Adhipati Y Indradiningrat dalam pernyataannya di Delft, Senin.
Dia menjelaskan konferensi ekonomi syariah yang bertema “Relevansi Ekonomi Syariah di Tengah Turbulensi Ekonomi Global” tersebut mengadakan penulisan makalah yang bertujuan merangkum gagasan-gagasan seputar ekonomi syariah.
“Makalah-makalah ini menjadi kontribusi nyata dalam proses upaya merumuskan solusi-solusi terhadap masalah perekonomian aktual di dunia,” ujar Adhipati.
Lulusan Fachhochschule (universitas sains terapan) Hannover, Jerman ini melanjutkan ekonomi syariah semakin diterima masyarakat dunia seiring dengan kenyataan bahwa sistem ini mampu bertahan di saat krisis ekonomi kapitalisme melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Adhipati mengatakan konferensi ekonomi syariah dan penulisan paper dengan tema yang sama mendapat sambutan baik dan dukungan dari berbagai pihak.
“Bahkan semakin banyak masyarakat tertarik dan ingin tahu bentuk-bentuk penerapan konsep syariah dalam berbagai bidang kehidupan, dan solusi-solusi syariah terhadap berbagai permasalahan ekonomi dan sosial yang ada saat ini,” katanya.
Lebih dari 40 makalah diajukan dari berbagai negara, seperti Indonesia, Malaysia, Georgia, Italia, Inggris, Australia dan Jerman. “Ini menunjukkan masyarakat sangat antusias memberikan kontribusinya pada perkembangan ekonomi syariah di dunia,” kata Adhipati.
Dia menjelaskan penulis makalah ekonomi syariah tersebut sebagian besar merupakan akademisi, peneliti dan mahasiswa.
Menurut Adhipati proses seleksi makalah melibatkan para pakar dari berbagai universitas, terdiri dari Dr. Revrisond Baswir dari Universitas Gajah Mada (Indonesia), Prof. Ruzita Mohd. Amin dari Universitas Islam Malaysia Internasional, Prof. Abdul Azim Islahi dari Universitas King Abdul Aziz (Arab Saudi), Prof. Toseef Azid dari Lembaga Pendidikan Tinggi The Markfield (Inggris), Prof. Masudul Alam Choudury dari Universitas Sultan Qaboos (Oman), Prof. Valeed Ahmad Ansari dari Universitas Aligarh Muslim (India), dan Dr. Shiozaki Yuki dari Universitas Doshisa (Jepang).
Para penulis yang makalahnya telah disetujui oleh tim penelaah akan diberi kesempatan untuk membawakan topik mereka pada konferensi tersebut yang antara lain membahas pembangunan dan kebijakan ekonomi makro.
Makalah-makalah ini akan diterbitkan dalam publikasi dan jurnal ilmiah berstandar internasional setelah melalui proses penelaahan lebih lanjut, kata Adhipati.
Info: Harga LM (logam mulia) Emas Batangan Antam
Senin, 28 – Jan – 13
Harga Logam Mulia
(Emas Batangan ANTAM)
100 gr – Rp.54.200.000- ada
50 gr – Rp.27.275000- ada
25 gr – Rp.13.675.000- ada
10 gr – Rp. 5.550.000- ada
5. gr – Rp. 2.800.000- ada
BUY BACK – Rp. 528.000/gr
Berminat, silahkan hubungi 08159198139 (Izzuddinay
Email: Zudin@yahoo.com
Posted from WordPress for BlackBerry.
EMAS TERUS BERGERAK RALLY
Emas terus bergerak ke atas setelah pada sesi sebelumnya Bank Sentral Eropa mengatakan siap untuk membeli obligasi untuk membantu negara Eropa yang dilanda krisis hutang, sehingga meningkatkan daya tarik emas sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Klaim pengangguran AS hanya naik sedikit di banding minggu lalu setelah penurunan klaim terbesar pada minggu sebelumnya, menjadi sebuah tanda harapan pasar kerja AS masih membaik.
Investor kini menunggu data penting non-farm payroll Amerika Serikat sebagai indikasi apakah langkah-langkah stimulus terbaru menghasilkan efek yang diinginkan pada pasar tenaga kerja. Setelah beberapa pesimisme terkait kemungkinan QE 3 kurang dapat memberikan efek terhadap pasar.
Bank Sentral Eropa mempertahankan suku bunga di level 0.75 persen, sementara itu, Presiden ECB, Mario Draghi mengatakan ECB akan membeli obligasi negara zona Eropa yang bermasalah dengan hutang ketika syarat dan kondisi sudah di penuhi .
Pelaku pasar juga akan menunggu hasil dari pertemuan Bank Sentral Jepang pada hari ini. BOJ diharapkan untuk tidak merubah kebijakan moneter setelah pada bulan lalu BOJ menambah pembelian asset hingga ¥ 100 triliun.
S & P 500 memperpanjang kenaikan keuntungan untuk hari keempat, dan berada pada level puncak tertinggi selama lima-tahun terakhir terkait laporan data pekerjaan menunjukkan tanda-tanda menggembirakan bagi pasar tenaga kerja.
Pada pergerakan Kamis kemarin, perdagangan emas dibuka pada kisaran USD 1773.30 per troy ounce. Sejak pembukaan market, pergerakan emas terus menekan dollar dengan bergerak ke atas menuju harga tertinggi hariannya pada kisaran USD 1794.40 per troy ounce. Pergerakan emas di tutup pada kisaran USD 1777.20 per troy ounce. Pergerakan emas kembali membukukan keuntungan terhadap dollar sebanyak USD 21.1.
Pergerakan emas pada grafik 4 jam-an terlihat berada di atas indikator simple moving average (SMA) 20 dan 50 yang merupakan area suport kuat bagi pergerakan emas. Indikator relative strength index (RSI 14) berada di level 69 dengan memberikan indikasi harga berpotensi berada dalam kondisi jenuh beli. Demikian juga dengan indikator momentum 14 memberikan indikasi akan bergerak bullish.
Pergerakan emas pada grafik 4 jam-an terlihat terus bergerak rally dimana resistan USD 1811.73 per troy ounce berpeluang akan di uji oleh pergerakan harga. Sebaliknya jika harga emas melemah dengan menembus support USD 1790.80 maka ada potensi emas akan terkoreksi dengan bergerak ke bawah menuju support USD 1777.87 per troy ounce.
Operations and Products of Islamic Bank
Islamic Banks are trade based financial institution that provides interest free banking opportunity to the people. Islamic banks accept deposit from the customers or general public under the general investment mode and specific investment mode that is clearly mentioned in the account opening form between the bank and the customer while opening of bank account. Islamic Banks are providing many Sharia’h compliant products according to the customer’s requirements. Islamic banks are dealing with all the types of customers such as depositors, borrowers and service users. All the operation of Islamic banks are based on the principles of Islamic Sharia’h and are providing credit facilities, financing products, funds transfer facilities and other services according to the need of the customers.
Islamic banks are offering large number of products and services to capture the maximum number of customer to compete with the conventional banks. Islamic Banks accept deposit on the basis of Mudarabah. Bank acts as a fund manager and depositor as the Rabb-ul-Mall (financier). Profit and loss is shared between the bank and the customer on the pre-agreed ratio. Two type of Mudarabah is offered by Islamic banks i.e. Restricted Mudarabah and Unrestricted Mudarabah. Provider of fund has the right to invest his fund to the specific project and can restrict to the bank to invest in a particular project. It is good to see that customers are switching their banking needs from conventional bank to Islamic banks.
Operations and Products of Islamic banks are according to the principles of Islamic Sharia’h. Islamic Banks are providing variety of financing products in the light of Sharia’h to cater the needs of borrowers. Islamic banks are providing all types of financing such as short term, medium term and long term financing to their specific customers. Short term products of Islamic banks are Murabaha, Istisna, Salam and Muajjal etc. These products are offered to meet the running finance requirement of the different businesses. Medium term financing products like Ijarah and Ijarah-wa-Iqtina are used in Islamic banks. Musharikah, Mudarabah and Diminishing Musharikah are used for long term financing of the projects in Islamic banks. These financing products enhance the spirit of cooperation amongst the people because of its profit and loss sharing feature.
The most popular products of Islamic Banks are Murabaha and Ijarah. Almost 80% portfolio of the Islamic bank comprises of these two products in Pakistan. On the other hand, Mudarabah is the least preferred product used for financing in Islamic banks with a weight-age of 0%. It may be due to the lack of helpful financial environment in the country. Whilst, Diminishing Musharikah financing is increasing day by day and Islamic banks are vigilant to diversify their portfolio by offering this product to maximum number of customers. Islamic banks are providing operations and products according to Islamic Sharia’h.
(Posted on September 26, 2012 by Haroon Shahzad)
World Islamic Economic Forum (WIEF): Building Bridges through Business
“The 21st Century will be driven by openness, technology, connectivity, dialogue, and integration. It will be the age of possibility and opportunity. That is why the WIEF is relevant because it helps the Ummah adapt to that wondrous world. The Ummah can shape and have full ownership of the 21st Century”
– HE Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, President of Indonesia, Honourary Member, WIEF Foundation
The inaugural World Islamic Economic Forum (WIEF) was held in Kuala Lumpur from 1st – 3rd October 2005 with the theme ‘Forging New Alliances for Development and Progress’. An important early decision by WIEF was that the Annual Forum would include not only Organization of the Islamic Conference (OIC) member countries and Muslim communities outside of OIC but also non-Muslim business communities across the globe.
From its inception the aim of WIEF, often now referred to as the ‘Davos of the Islamic World’, has been to build bridges between businesses – and between business and government – both within the Ummah and, increasingly, with non Muslims. WIEF believes that these ‘bridges’ will encourage investment and skills transfer which will in turn increase economic opportunities and reduce income disparities among the World’s ~1.8Bn Muslims – who collectively earn 80% less than world average income.
Overview of the Forum
As WIEF Chairman, former Malaysian Deputy Prime Minister Tun Musa Hitam puts it:
‘The objective of the WIEF is to facilitate business amongst the Muslim World, promoting and encouraging profits that would eventually flow down to the much neglected peoples.’
Since WIEF’s first ‘flagship’ Forum in 2005, six annual Forums have been hosted by the Governments of OIC Nations in SE Asia, South Asia, Middle East and Central Asia. The eighth will take place in December 2012 in Johor Bahru, Malaysia – and the ninth is already being planned for October 2013 in London, England – the first Annual Forum to be held in a non OIC country.
The annual Forum is typically hosted by a Head of State or Government and attracts not just top business executives but also the most senior national leaders from around the OIC, including at last count 16 Presidents and former Presidents, 14 Prime Ministers and former Prime Ministers, 6 Kings, Sultans, Emirs, Princes and Crown Princes – plus important OIC dignitaries such as the OIC Secretary General and the President of the Islamic Development Bank, who is an Honorary Member of the WIEF Foundation.
The Focus
However, despite the presence of senior political leaders at the annual Forums, WIEF has two firm principles:
the Forum is about business and economics – not politics or religion;
the Forum is not just about VIP’s, be they from business or politics, but is inclusive, emphasising participation by SME’s, young and female entrepreneurs – and creative artists.
The focus on business and economics, and the diversity of participation, contributes to an exciting level of informal engagement, knowledge sharing and identification of new business opportunities amongst participants who might not otherwise have the opportunity to meet.
Associated Programs
While the annual Forum remains the flagship of WIEF it is augmented by four complementary programs designed to maintain community engagement between forums, to contribute to ‘capacity building’ – especially amongst women and young entrepreneurs – and to promote dialogue and widen awareness of WIEF across not just the OIC member nations but also with Muslim communities in non OIC nations.
The WIEF Businesswomen Network (WBN) recognises the importance of women’s contributions to the economic and social development of the Ummah and organises both an Annual Forum held in conjunction with WIEF as well as Women Entrepreneurs Workshops which have already attracted women entrepreneurs from 19 countries.
The WIEF Young Leaders Network(WYN) was created at the 2nd WIEF in Islamabad in 2006. In addition to the annual forum WYN also runs active networking and capacity building programs for Muslim youth including a Global Internship Programme (GIP), a Scholarship Programme, a Young Fellows Programme and The Marketplace of Creative Arts (MCA) which just held its 4th program on 14 & 15th April 2012 in Bandung[1] and an ongoing mentoring program.
The WIEF Education Trust (WET) was also launched in 2006 on the premise that education is the most important pillar in every society and that the fate and future of a community lies in the quality and availability of education for all its people. WET also now runs a complementary ‘Global Discourse’ Series which hosts prominent speakers on a wide range of topics.
The WIEF Roundtable Series was launched in Bahrain in February 2011 to complement the annual WIEF Forum by convening smaller regional programs where local business and government leaders can address practical challenges facing the Muslim community within a country or region. Since the Bahrein launch successful Roundtables have been held in Turkey, Russia, South Africa, Bangladesh and London.
The WIEF Forum was institutionalised in 2006 with the creation of the WIEF Foundation which is responsible for the financing, and the smooth running, of the initiatives and programmes under the WIEF. The Foundation has a Board of Trustees[2], an internationally respected group of Patrons[3], a Permanent Secretariat based in Kuala Lumpur and a respected International Advisory Panel (IAP) which provides strategic input and intellectual content for the annual global and regional WIEF as well as its related initiatives.
Although WIEF is still a young organisation it is committed to matching deeds to words. The annual Forum has stimulated enhanced trade and investment and provides a showcase for increasingly confident OIC Countries to extend their bridges to the world. The Youth and Women’s programs provide capacity – and network – building programs. WET stimulates intellectual, innovation and entrepreneurship programs, And the Roundtables provide initial exposure to international leaders for emerging economies as well as Muslim communities in Non Muslim nations.
*This article was prepared by Ian Buchanan, Senior Executive Adviser at Booz & Company (Aust) Pty Ltd.
[1] http://wief.org/press-releases/
[2] Tun Musa Hitam, Chairman; Trustees – Tan Sri Dr Wan Mohd Zahid Mohd Noordin, Dato’ Dr Norraesah Mohamad
[3] Patron Dato Sri Mohd Najib Tun Abdul Razak; Founder Patron Tun Abdullah Ahmad Badawi; Honorary Members Dr Susilo Bambang Yudhoyono, Dr Ahmed Mohamed Ali


